Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi sudah menutup sebelas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga Agustus 2026 ini. Yang terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR yang berada di Bekasi pada 19 Agustus 2026 lalu.
Setelah dicabut izin usahanya, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantornya ditutup. Namun, proses penyelesaian hak nasabah dan kewajiban masing-masing bank akan dilaksanakan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari masing-masing bank yang izinnya dicabut, dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut daftar nama 11 bank yang telah ditutup hingga Agustus 2026:
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.