JAKARTA — Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, telah memproses puluhan perusahaan di sektor baja yang diduga melakukan pengemplangan pajak.
Dari sekitar 40 perusahaan yang diincar Kementerian Keuangan, 38 di antaranya sudah diproses.
"38 sudah kita proses. (Perusahaannya) pengelolaan baja scrap, dari baja bekas," ujar Bimo ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Status ke-38 perusahaan tersebut bervariasi. Ada yang sudah masuk tahap bukti permulaan (bukper), case building, pengawasan, hingga pemeriksaan.
Meski demikian, Bimo belum dapat memproyeksikan potensi penerimaan negara yang didapat dari penindakan ini karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Dalam penanganan kasus ini, Bimo mengutamakan penerapan prinsip ultimum remedium.
Jadi, para perusahaan diharapkan dapat melunasi kewajiban mereka beserta denda administrasinya, sehingga kasus tidak perlu berlanjut ke ranah pidana.
"Harapannya ultimum remidium saja supaya mereka tetap bisa melanjutkan bisnisnya karena kalau pidana itu kan dendanya bisa sampai 4 kali lipat," ujar Bimo.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah mengejar potensi penerimaan pajak dari sejumlah perusahaan baja.
Bendahara Negara memperkirakan potensi penerimaan yang bisa ditarik dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
"Mau lihat kan, perusahaan baja, saya punya list 40 (perusahaan baja). Baru diperiksa satu, yang lain belum dikejar. Itu aja kita kira mungkin bocor Rp4 (triliun) sampai Rp5 triliun," kata Purbaya di Kemenkeu Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari ekstensifikasi perpajakan, yakni memperluas basis penerimaan dengan mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya.
Pajak yang tengah dikejar mencakup pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga kewajiban terkait aktivitas impor. Purbaya juga menyebut terdapat persoalan dalam sejumlah kegiatan impor yang selama ini belum ditangani secara serius.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.