Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Ekonomi

BEI Tunda Rapat Perubahan Kepemilikan Saham hingga Aturan OJK Terbit

NadiKabar Biro
BEI Tunda Rapat Perubahan Kepemilikan Saham hingga Aturan OJK Terbit
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait BEI Tunda Rapat Perubahan Kepemilikan Saham hingga Aturan OJK Terbit.

JAKARTA — Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) bakal ditunda hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi BEI terbit.

Hal itu dipastikan oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat ditanya awak media terkait penundaan RUPSLB hingga kapan.

Ia menegaskan pihaknya akan mempelajari dahulu POJK terkait sebelum melaksanakan RUPSLB.

"Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit. Kami akan akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," jawab Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).

Sebelumnya, BEI meralat atas Pengumuman Perseroan yang telah disampaikan pada Jumat (14/8) lalu bahwa rencana penyelenggaraan RUPSLB BEI yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (15/9) bakal ditunda.

Jeffrey mengatakan RUPSLB ditunda hingga waktu yang belum ditentukan dan akan diumumkan lebih lanjut melalui pengumuman resmi kepada pemegang saham.

"Penyelenggaraan RUPSLB tersebut akan ditunda sampai dengan pemberitahuan yang akan disampaikan lebih lanjut kepada Pemegang Saham melalui surat tercatat dan situs web Perseroan pada waktu yang akan disampaikan lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Jeffrey dalam pengumuman resmi, Senin (31/8).

Diketahui, OJK menargetkan Peraturan OJK soal demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada September 2026.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau disapa Kiki, usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas berbagai isu di jasa keuangan.

"Beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang insya Allah nanti POJK-nya akan selesai di September," ujar Kiki saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Ketentuan demutualisasi diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Aturan tersebut menegaskan tiga kementerian/lembaga (K/L) yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (BPI Danantara).

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Ekonomi #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia