JAKARTA — Komisi X DPR RI menyetujui pagu anggaran Badan Pusat Statistik (BPS) RI untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp6,48 triliun.
Persetujuan tersebut diberikan setelah melewati lima kali pembahasan. Dari total anggaran tersebut, 77,18 persen atau sekitar Rp4,999 triliun dialokasikan untuk BPS Kabupaten/Kota.
Sementara itu, BPS Provinsi seluruh Indonesia mendapat alokasi 11,09 persen (Rp718,45 miliar), dan satuan kerja (satker) pusat memperoleh alokasi 11,73 persen (Rp759,58 miliar).
BPS memiliki 539 satker di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 502 BPS kabupaten/kota, 34 BPS provinsi, dan 3 satker pusat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPS pada Rabu (2/9), Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan beberapa catatan Komisi X DPR RI untuk BPS, diantaranya meningkatkan akurasi data untuk kebijakan, didasarkan pada evaluasi yang objektif, terukur, dan menyeluruh terhadap capaian program dan efektivitas penggunaan program pada tahun-tahun sebelumnya.
"Beberapa program yang harus diperkuat antara lain kualitas dan kapasitas SDM BPS baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk kompetensi teknis, pemanfaatan teknologi dan metodologi statistik sehingga pelaksanaan kegiatan statistik berlangsung secara lebih efektif, efisien, akurat, dan optimal dalam mendukung kebutuhan data pembangunan nasional," kata Lalu pada rapat dengar pendapat DPR dengan BPS (2/9).
"Dari total pagu anggaran tahun 2027, sebanyak Rp2,82 triliun (43,51 persen) dialokasikan ke Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS) meliputi kegiatan rutin, periodik, dan kegiatan baru. Sementara itu, sebanyak Rp3,66 triliun (56,49 persen) dialokasikan ke Program Dukungan Manajemen (Dukman), meliputi gaji, operasional kantor, dan non operasional kantor," ungkap Sekretaris Utama BPS, Zulkipli.
Jika dirinci menurut jenis belanja, pagu anggaran BPS dialokasikan ke dalam 2 kelompok, yaitu operasional (Rp3,57 triliun) dan non operasional (Rp2,91 triliun). Belanja operasional mencakup gaji pegawai dan operasional perkantoran. Belanja non operasional mencakup pembiayaan survei rutin pendukung prioritas presiden, kegiatan prioritas nasional, dan kegiatan program Dukman.
Kegiatan BPS yang mendukung prioritas nasional diantaranya Pemanfaatan Big Data untuk Statistik Resmi, Pembinaan Statistik Sektoral, Penyusunan Inflasi, Pembinaan Desa Cinta Statistik, penyediaan Data 5 Sasaran Visi Indonesia Emas dan 45 Indikator Utama Pembangunan serta Koordinasi Aksesi OECD Bidang Statistik. Dengan jumlah satker yang besar dan banyaknya kegiatan yang harus dilaksanakan, BPS menyampaikan bahwa pagu anggaran yang telah disetujui masih belum mencukupi seluruh kebutuhan.
Karena itu, BPS mengusulkan tambahan anggaran tahun 2027 sebesar Rp1.473,17 miliar untuk memastikan pelaksanaan program prioritas nasional dan penyediaan statistik berkualitas tetap berjalan optimal.
Tambahan anggaran tersebut untuk memenuhi kekurangan anggaran Program PPIS sebesar Rp926,30 miliar dan Program Dukman sebesar Rp546,87 miliar.
Tambahan anggaran PPIS yang diusulkan diantaranya diperlukan untuk membiayai Survei Ekonomi Terintegrasi, sebagai survei lanjutan dari pendataan lengkap Sensus Ekonomi 2026 untuk memperdalam informasi karakteristik usaha yang lebih rinci dalam mendukung kebutuhan indikator makro ekonomi serta sebagai dasar dalam penyusunan Tabel Input Output.
Sementara itu, tambahan anggaran Dukman diperlukan untuk pembangunan gedung kantor yang sudah mendapat izin prinsip Sekretaris Negara serta revitalisasi gedung kantor yang sudah rusak dan tidak layak pakai. Tambahan anggaran juga diperlukan untuk pemulihan kantor pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Flores Nusa Tenggara Timur.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.