Jakarta, CNBC Indonesia - Relaksasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) khusus untuk sektor pertambangan telah rampung dan pemerintah juga telah menetapkan bank-bank yang dapat menjadi penempatan rekening khusus DHE sumber daya alam (SDA) strategis.
Adapun aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 Pasal 18A tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri sebelumnya, telah disepakati sebanyak 15 bank devisa sebagai penempatan rekening khusus DHE SDA.
Adapun ke-15 bank tersebut yakni lima bank BUMN atau Himbara seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sedangkan 10 sisanya yakni bank non-BUMN seperti Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd., JP Morgan Chase Bank N.A., Citibank N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Pada Pasal 18A, mengungkap fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memanfaatkannya dikenakan kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan pada bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN.
Sedangkan eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2026, yaitu penempatan 100% selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A atau penempatan paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.
Adapun sosialisasi aturan ini sudah dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Susiwijono mengungkapkan Bank Indonesia telah menetapkan perbankan yang menjadi bank devisa untuk DHE SDA strategis.
"Bank Indonesia sudah menetapkan bank-bank yang menjadi bank devisa DHE, di mana selain bank BUMN (Himbara), juga ada yang bank non-Himbara, di mana bank non-Himbara ini terafiliasi dengan 5 negara," kata Susi saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (24/7/2026) lalu.
Adapun kelima negara yang mendapatkan pengecualian dari kewajiban DHE SDA yakni Amerika Serikat (AS), China, Australia, Kanada, dan Hong Kong.
"Kalau enggak salah tetap afiliasinya China, Hong Kong lah, cuma Hong Kong kan terpisah karena jadi daerah administrasi khusus, tetapi secara keseluruhan, masih masuk China (Republik Rakyat Tiongkok/RRT)," lanjut Susiwijono.
Ia menjelaskan, kelima negara tersebut dipilih karena tercatat sebagai mitra dengan nilai investasi dan ekspor terbesar ke Indonesia.
"Lima negara itu menjadi investasi terbesar dan ekspor ke kita terbesar di Indonesia," terangnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.