JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar dari sejumlah penanganan terhadap perusahaan di sektor besi dan baja yang kemplang pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkap ada 38 wajib pajak sektor besi dan baja telah berada dalam berbagai tahapan penanganan pihaknya.
"Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).
Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, telah diperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar.
Lalu, pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp96,08 miliar serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp6,33 miliar.
Penanganan DJP pun tidak berhenti pada 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan pengembangan atas keterkaitan dan rantai transaksi, DJP juga melakukan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait atau menjadi lawan transaksi dari 38 wajib pajak tersebut.
Pengembangan tersebut mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021-2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.
Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.
Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak tersebut mencapai Rp498,68 miliar.
Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp825,28 miliar. Menurut Bimo, jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan.
"Terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum," ujarnya.
Dengan demikian, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan pengemplang pajak ini memiliki berbagai pola ketidakpatuhan. Pola tersebut ada yang berupa penjualan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak, sehingga PPN yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan.
Lalu, penggunaan rekening pihak lain atau nominee, sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak. Ada juga pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi.
Kemudian, penerbitan maupun penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.
Bimo mengatakan setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing.
"Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran," ujarnya.
Berdasarkan posisi data sampai dengan 26 Agustus 2026, sebanyak 38 wajib pajak sektor besi dan baja telah berada dalam berbagai tahapan penanganan DJP. Berikut detailnya:
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan masih berjalan: 8
2. Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai: 12- Penghentian Setelah Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP: 11- Diusulkan ke Tahap Penyidikan: 1
3. Dalam Tahap Case Building: 14
4. Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan telah Disetujui: 1
Dari 38 wajib pajak tersebut, sebagian ditangani secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda.
Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran. Penanganan juga dikembangkan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut.
Berdasarkan analisis data dan transaksi, DJP menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya, untuk memperoleh gambaran kepatuhan secara lebih utuh.
Bimo mengatakan DJP juga tidak hanya melihat satu wajib pajak secara terpisah. Apabila berdasarkan analisis data dan transaksi ditemukan keterkaitan dengan pihak lain, maka pengembangan penanganan dilakukan terhadap rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak terkait lainnya.
Pendekatan tersebut diperlukan karena pola ketidakpatuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak maupun mata rantai transaksi.
"Karena itu, DJP melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kepatuhan wajib pajak," ujar Bimo.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.