Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dampak perpanjangan masa cicilan atau tenor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi maksimal menjadi 40 tahun terhadap industri asuransi jiwa kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan perpanjangan tenor berpotensi meningkatkan pendapatan premi karena periode perlindungan menjadi lebih panjang.
Namun di sisi lain, perusahaan asuransi juga akan menghadapi eksposur risiko yang lebih lama, sehingga peluang terjadinya klaim selama masa pertanggungan turut meningkat.
"Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu memastikan bahwa penetapan premi, pengelolaan risiko, dan pencadangan dilakukan secara memadai sesuai dengan karakteristik risiko yang ditanggung," kata Ogi dalam keterangannya, Senin (1/9/2026).
Dengan penerapan manajemen risiko yang prudent dan perhitungan aktuaria yang tepat, ia menilai perpanjangan tenor kredit dapat menjadi peluang bagi industri untuk mengembangkan bisnis secara sehat dan berkelanjutan.
Seperti diketahui, KPR tidak hanya soal mencicil biaya yang telah disepakati oleh nasabah dan bank. Nyatanya, ada hal yang penting untuk dimiliki dalam mencicil KPR yang jarang diketahui banyak orang, yakni asuransi jiwa dalam KPR.
KPR merupakan pinjaman yang harus dibayar selama masa tenor atau pembayaran cicilan, dan tentunya harus dibayar lunas sampai akhir. Namun, jika terjadi sesuatu yang di luar prediksi seperti kreditur meninggal dunia yang kemudian menghalangi peminjam untuk membayar sisa cicilan, hal ini akan menjadi rumit.
Hal ini disebabkan karena jika kreditur meninggal dunia dalam kondisi KPR masih berjalan tanpa memiliki asuransi jiwa KPR, maka tanggung jawab melunasi cicilan KPR selama sisa tenor berjalan akan menjadi kewajiban bagi ahli waris.
Oleh karena itu, perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun berdampak langsung pada peningkatan total biaya premi asuransi jiwa/kredit serta perubahan perhitungan risiko (underwriting) bagi perusahaan asuransi.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.