Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Ekonomi

OJK Pastikan POJK Demutualisasi BEI Terbit September 2026

NadiKabar Biro
OJK Pastikan POJK Demutualisasi BEI Terbit September 2026
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait OJK Pastikan POJK Demutualisasi BEI Terbit September 2026.

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sudah tahap akhir atau finalisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menegaskan, POJK Demutualisasi dapat dipastikan rampung bulan ini.

"Prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang kita harapkan. Saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan kami berharap bisa segera difinalkan pada bulan ini, atau pada Q3, tepatnya September 2026," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (3/9/3026).

Hasan menjelaskan, dalam proses ini, OJK telah melakukan pembahasan awal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Sementara dari sisi proses internal, semuanya sudah final dan sudah dilakukan pengambilan keputusan dalam forum Rapat Dewan Komisioner (RDK).

"Penyelarasan dengan Departemen Hukum OJK juga sudah dilakukan," imbuhnya.

Hasan melanjutkan, pada tanggal 4 September 2026, OJK akan melakukan pembahasan untuk penajaman dan perumusan final RPOJK tersebut. "Setelah itu, tentu kami menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum," tambahnya.

"Kalau sudah ada hasilnya, tinggal dilakukan penomoran dan penetapan oleh OJK untuk kemudian diterbitkan dan berlaku efektif," lanjutnya.

Hasan melanjutkan lebih jauh, setelah POJK tersebut berlaku, harus ditindaklanjuti oleh BEI dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan anggaran dasar maupun aspek lainnya.

Sebab, kata Hasan, saat ini struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah. BEI juga harus melakukan penyesuaian terhadap peraturan-peraturan bursa yang terdampak oleh perubahan sifat bursa menjadi demutualisasi.

Setelah itu, tentunya akan dilakukan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham Bursa untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain anggota bursa agar dapat menjadi bagian dari pemegang saham baru Bursa Efek.

"Dengan bergabungnya pihak lain di luar anggota bursa, kami harapkan proses demutualisasi ini sudah dapat terlaksana," pungkasnya.

Sebagai informasi, rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bursa Efek Indonesia (BEI) tertunda karena belum terbitnya OJK Demutualisasi.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan batas waktu pengunduran RUPSLB BEI belum ditentukan. Hal itu menunggu penerbitan Peraturan OJK (POJK).

Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit, kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," kata Jeffrey ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, (1/9/2026).

Terpisah, dalam pengumuman resmi, Direksi BEI menyampaikan ralat atas Pengumuman Perseroan yang telah disampaikan pada 14 Agustus 2026 perihal rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia yang dijadwalkan pada Selasa, 15 September 2026.

Penyelenggaraan RUPSLB tersebut akan ditunda sampai dengan pemberitahuan yang akan disampaikan lebih lanjut kepada Pemegang Saham melalui surat tercatat dan situs web Perseroan pada waktu yang akan disampaikan lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera rampung. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) juga akan berpartisipasi dalam berinvestasi bursa efek Tanah Air.

Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, keterlibatan Danantara akan dilakukan melalui Danantara Investment Manajement (DIM).

"Ini lagi berkomunikasi, memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi," ujarnya saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8/2026).

Demutualisasi BEI ditargetkan rampung sebentar lagi atau pada September 2026 mendatang.

Sebagai informasi, demutualisasi BEI menjadi bagian dari mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Ekonomi #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia