Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga Juli 2026 terdapat lima perusahaan asuransi yang telah melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan sejak berlakunya POJK 11 tahun 2023 pada tanggal 11 Juli 2023, OJK tidak lagi memberikan izin pembentukan UUS baru bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK 11 tahun 2023.
"Dari lima perusahaan tersebut satu di antaranya telah dicabut izin UUS-nya karena perusahaan telah menyelesaikan seluruh tahapan spin-off unit syariah," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).
Sementara empat perusahaan lain telah memperoleh izin usaha asuransi syariah baru, namun saat ini masih dalam proses penyelesaian spin-off unit syariah.
Selain itu, Ogi juga mengungkapkan, masih ada 10 perusahaan yang telah melakukan pengalihan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain karena tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah.
"Dari 10 perusahaan tersebut, tiga perusahaan telah dicabut izin UUS-nya karena telah menyelesaikan keseluruhan proses pengalihan portofolio, sedangkan tujuh perusahaan lainnya masih dalam proses penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah," tutupnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.