Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan draf aturan terkait pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) telah disiapkan. OJK menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur penyelenggaraan bursa tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dua aturan tersebut terdiri atas POJK peralihan dan POJK yang mengatur BMKS.
"Jadi ada akan ada dua POJK yaitu POJK peralihan dan juga OJK pengaturan itu sendiri," ujar Friderica, dikutip Jumat (4/9/2026).
Friderica mengatakan OJK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Komisi XI. Pembahasan dengan Komisi XI dijadwalkan dilakukan pada pekan depan.
"Kita juga koordinasi dengan sangat baik dengan Danantara dan nanti insya Allah minggu depan kita akan diskusikan dengan Komisi XI karena di undang-undang kan disebut kita harus mendapat persetujuan juga dari Komisi XI," jelasnya.
Menurut Friderica, seluruh draf aturan tersebut telah disiapkan. Namun, OJK masih belum dapat membuka secara rinci substansi pengaturan dalam POJK, termasuk jenis mineral dan komoditas strategis yang akan masuk dalam BMKS.
"Gini, pengaturannya itu nanti kan di POJK-nya. Jadi saya nggak boleh spill dulu sekarang. Karena kita masih nunggu drafnya. Contohnya mineralnya apa saja, komoditas strategisnya apa saja, dan kemudian pengaturan dan lain-lain," katanya.
Dia menjelaskan, kehadiran BMKS nantinya diarahkan untuk menjadi acuan dalam pembentukan harga atau price discovery mineral dan komoditas strategis Indonesia.
Menurutnya, keberadaan bursa domestik dapat mendorong pembentukan harga yang lebih transparan sekaligus membantu mengatasi praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
"Kan selama ini yang selalu disampaikan oleh Bapak Presiden adalah terjadinya praktik under invoicing dan transfer pricing. Jadi dengan adanya bursa ini kalau kita melihat bursa itu adalah price discovery, pembentukan harga secara transparan," tutur Friderica.
Lebih lanjut, Friderica mengatakan OJK juga mempelajari mekanisme sejumlah bursa komoditas di luar negeri, termasuk Shanghai dan London. Langkah tersebut dilakukan agar penyelenggaraan BMKS nantinya dapat menjadi acuan harga yang kredibel, transparan, dan terpercaya.
Dia menilai hal tersebut penting mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar dunia untuk sejumlah mineral dan komoditas strategis. Namun, pembentukan harga komoditas tersebut selama ini masih banyak mengacu pada bursa di luar negeri.
"Kan kita yang produksi, kita yang beberapa malah kita terbesar di dunia tapi kenapa pembentukan harga itu bukan di kita tapi justru di bursa lain," ujarnya.
Friderica menegaskan, pembentukan BMKS pada akhirnya ditujukan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Adapun mengenai apakah nantinya akan terdapat kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan transaksi melalui BMKS, termasuk terkait mekanisme ekspor maupun domestik, Friderica belum memberikan rincian.
"Mandatory ekspor atau domestik? Belum-belum kita belum bisa spill sekarang," pungkasnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.