Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Ekonomi

PGAS Buka Suara Soal Putusan Gugatan Perusahaan Energi Kakap Ini

NadiKabar Biro
PGAS Buka Suara Soal Putusan Gugatan Perusahaan Energi Kakap Ini
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait PGAS Buka Suara Soal Putusan Gugatan Perusahaan Energi Kakap Ini.

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten gas pelat merah, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menerima putusan arbitrase parsial dari London Court of International Arbitration terkait gugatan Gunvor Singapore Pte Ltd.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Senin (31/8/2026), dalam putusan tersebut, PGAS diminta membayar kompensasi kepada Gunvor, tetapi nilai kompensasi belum diungkapkan. PGAS tengah menelaah putusan tersebut beserta implikasinya dan akan mengambil langkah hukum lanjutan yang dinilai perlu.

Putusan arbitrase masih memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, Perseroan sedang melakukan penelaahan secara menyeluruh atas Putusan Arbitrase yang masih bersifat parsial, termasuk implikasinya bagi Perseroan.

Manajemen mengatakan, putusan Arbitrase tersebut memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Manajemen Perseroan melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik Perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," tutup manajemen.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Ekonomi #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia