Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Ekonomi

POJK Demutualisasi Belum Keluar, BEI Undur Rencana RUPSLB

NadiKabar Biro
POJK Demutualisasi Belum Keluar, BEI Undur Rencana RUPSLB
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait POJK Demutualisasi Belum Keluar, BEI Undur Rencana RUPSLB.

Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hal ini dikarenakan BEI menunggu peraturan demutualisasi terbit.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan batas waktu pengunduran ini belum ditentukan. "Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit, kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," kata Jeffrey ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, (1/9/2026).

Terpisah, dalam pengumuman resmi, Direksi BEI menyampaikan ralat atas Pengumuman Perseroan yang telah disampaikan pada 14 Agustus 2026 perihal rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia yang dijadwalkan pada Selasa, 15 September 2026.

Penyelenggaraan RUPSLB tersebut akan ditunda sampai dengan pemberitahuan yang akan disampaikan lebih lanjut kepada Pemegang Saham melalui surat tercatat dan situs web Perseroan pada waktu yang akan disampaikan lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera rampung. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) juga akan berpartisipasi dalam berinvestasi bursa efek Tanah Air.

Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, keterlibatan Danantara akan dilakukan melalui Danantara Investment Manajement (DIM).

"Ini lagi berkomunikasi, memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi," ujarnya saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8/2026).

Demutualisasi BEI ditargetkan rampung sebentar lagi atau pada September 2026 mendatang.

Sebagai informasi, demutualisasi BEI menjadi bagian dari mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Ekonomi #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia