Jakarta, CNBC Indonesia- Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai inovasi industri sistem pembayaran domestik. Selain itu BI juga memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Aturan MDR 0% ditujukan ke merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Pemberlakuan MDR 0% juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, dari yang sebelumnya sebesar 0,7%. Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan perluasan pemanfaatan digitalisasi pembayaran.
Seperti apa Analisa dampak kebijakan KKI dan MDR 0%? Selengkapnya simak dialog Shania Alatas dengan FX Analyst CNBC Indonesia Research, Elvan Chandra Widyatama dalam Power Lunch, CNBC (Senin, 24/08/2026)
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.