JAKARTA — Departemen Investigasi Khusus (DSI) Thailand merekomendasikan dakwaan terhadap anggota parlemen dari Partai Klatham, yaitu Chonnaput Naksua, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan bandar judi daring (judol) ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
Berkas perkara dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan langsung oleh pejabat DSI kepada Kantor Kejaksaan Agung di Bangkok pada Senin (24/8),
Berkas penyidikan anggota oposisi berusia 36 tahun asal Songkhla itu memuat sekitar 12 ribu halaman barang bukti.
Melansir Bangkok Post pada Minggu (30/8), selain kasus judol dan pencucian uang, Chonnaput juga direkomendasikan untuk didakwa atas tuduhan kejahatan transnasional serta perkumpulan ilegal. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah situs perjudian gelap di luar negeri.
Sebelumnya, Jaksa Agung Thailand telah memerintahkan DSI untuk memisahkan berkas perkara Chonnaput dari sindikat besar penyelenggara judol di Thailand bagian selatan. Jaringan kejahatan tersebut disinyalir mengelola perputaran aliran dana hingga satu miliar baht.
Terkait pengusutan sindikat tersebut, pejabat DSI telah melakukan serangkaian penggeledahan di 10 lokasi berbeda, di antaranya di Bangkok, Nonthaburi, Pathum Thani, dan Songkhla.
Dari hasil operasi itu, petugas menyita sejumlah aset senilai 10 juta baht yang mencakup mobil Toyota Alphard, tas mewah, hingga properti. DSI juga menangkap dua perempuan yang masuk dalam daftar 26 tersangka jaringan judol di wilayah selatan tersebut.
Sementara itu, Chonnaput secara tegas membantah seluruh tuduhan kejahatan transnasional yang dialamatkan kepadanya saat menyambangi Kantor Kejaksaan Agung. Ia memastikan bakal bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Chonnaput menyatakan siap menghadapi seluruh dakwaan yang dikenakan kepadanya.
Ia menjelaskan statusnya sebagai wakil rakyat tidak lantas memberikan kekebalan hukum pada tahap penyidikan saat ini. Menurut dia, kekebalan tersebut hanya berlaku bagi anggota parlemen yang masih menjabat selama proses interogasi di masa persidangan.
Jika terbukti bersalah, keterlibatan dalam organisasi kejahatan transnasional di Thailand dapat dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pelanggaran terkait perkumpulan ilegal membawa ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.