Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Internasional

China Perketat Gerbang Keluar-Masuk Bulan Depan, Ponsel Dicek

NadiKabar Biro
China Perketat Gerbang Keluar-Masuk Bulan Depan, Ponsel Dicek
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait China Perketat Gerbang Keluar-Masuk Bulan Depan, Ponsel Dicek.

Jakarta, CNBC Indonesia - China akan memperketat aturan keluar-masuk negara mulai 15 September 2026. Kebijakan itu mencakup pengetatan permohongan perjalanan, pemeriksaan identitas, pembatasan perjalanan bagi warga negara China, dan kemungkinan permintaan data elektronik.

Aturan itu tertuang dalam Regulation on Exit and Entry Administration yang diterbitkan Dewan Negara China. Aturan ini ditandatangani Perdana Menteri China Li Qiang pada Juli 2026, yang mulai berlaku pada 15 September mendatang.

Melansir Strait Times, salah satu ketentuan utama mewajibkan pemohon untuk mencantumkan tujuan yang benar dan sah secara hukum ketika mengajukan permohonan untuk masuk atau keluar dari China maupun untuk tinggal dan menetap di negara tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, otoritas imigrasi dan visa dapat meminta keterangan tambahan dari pemohon serta meminta dokumen, materi pendukung, maupun data elektronik untuk memverifikasi identitas dan tujuan perjalanan. Penggunaan dokumen atau keterangan palsu dapat menyebabkan permohonan dokumen perjalanan atau izin keluar-masuk ditolak.

Dari aturan ini bukan berarti semua wisatawan akan diperiksa ponselnya secara acak, melainkan otoritas imigrasi dapat meminta data elektronik dalam kondisi tertentu untuk memverifikasi identitas atau tujuan perjalanan.

Orang asing terancam dilarang masuk

Orang asing yang memberikan dokumen atau keterangan palsu ketika mengajukan visa di luar negeri atau saat memasuki China melalui pemeriksaan perbatasan dapat dikenai larangan masuk selama satu hingga lima tahun.

Sanksi serupa dapat diterapkan kepada orang asing yang telah menerima hukuman pidana karena melakukan pelanggaran yang menghambat administrasi perbatasan. Orang asing yang menerima sanksi administratif karena memperoleh dokumen perjalanan secara tidak sah atau melakukan keluar-masuk negara secara ilegal juga dapat dikenai larangan masuk dalam periode tersebut.

Regulasi tersebut turut menempatkan tanggung jawab pada orang pribadi maupun organisasi yang menerbitkan surat undangan atau dokumen permohonan bagi orang asing. Keakuratan informasi dalam dokumen tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.

Penerbit dokumen undangan atau permohonan palsu dapat dikenai denda. Individu dapat didenda 5.000 hingga 10.000 yuan, sementara organisasi dapat dikenai denda 10.000 hingga 50.000 yuan. Pendapatan ilegal yang diperoleh dari kegiatan tersebut juga dapat disita, sementara pengelola atau staf yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi tambahan.

Bukan pemeriksaan ponsel secara menyeluruh

Meski aturan tersebut memberikan kewenangan kepada otoritas untuk meminta data elektronik dalam proses verifikasi, regulasi baru itu tidak menetapkan adanya pemeriksaan ponsel secara acak dan menyeluruh terhadap seluruh wisatawan atau pelancong.

Ketentuan yang diterbitkan menyebutkan bahwa data elektronik dapat diminta ketika diperlukan untuk memverifikasi identitas atau tujuan perjalanan. Namun, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa ponsel setiap pelancong akan diperiksa ataupun bahwa jenis konten tertentu dalam perangkat secara otomatis menjadi dasar pemeriksaan.

Dengan demikian, penerapan aturan baru tersebut tidak dapat diartikan sebagai kewajiban bagi seluruh wisatawan untuk menjalani pemeriksaan ponsel secara rutin.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Internasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia