Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta. Dengan status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Layaknya sistem asuransi kesehatan, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan. Berbagai layanan medis dapat ditanggung, termasuk tindakan operasi, selama memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Namun, tidak semua tindakan operasi masuk dalam cakupan layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Ada sejumlah kondisi dan jenis operasi yang dikecualikan dari tanggungan. Apa saja?
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.
11. Operasi Bedah Vaskuler
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.