Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

12 Perusahaan Diduga Jadi Biang Karhutla di Kalimantan

NadiKabar Biro
12 Perusahaan Diduga Jadi Biang Karhutla di Kalimantan
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait 12 Perusahaan Diduga Jadi Biang Karhutla di Kalimantan.

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan ada 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan yang akan dimintai pertanggungjawaban karena diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia saat ini. Sebanyak 12 perusahaan di antaranya ada di Kalimantan.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan secara keseluruhan total area karhutla di Indonesia mencapai sekitar 11.046,69 hektare. Dia memastikan penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, dan pidana.

"Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri," ungkap Rizal dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) yang diterima Senin (31/8).

Dari siaran pers yang sama, 12 perusahaan terduga biang karhutla di Kalimantan rinciannya adalah:

Tujuh di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan total area terbakar 2.260,08 hektare, di Kalimantan Selatan (Kalsel) tiga perusahaan dengan total area terbakar 6.595,15 hektare, dan Kalimantan Tengah (Kalteng) ada dua perusahaan dengan total area terbakar 99,40 hektare--salah satunya memiliki area terbakar sekitar lima hektare.

Sementara itu di Pulau Sumatra, Rizal merinci antara lain empat perusahaan biang karhutla di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan total area terbakar 772,72 hektare dan Lampung terdapat satu perusahaan dengan area terbakar seluas 202,73 hektare.

Kemudian Riau ada satu perusahaan tercatat memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.

"Dari 19 perusahaan ini kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan. Yang pasti, di 19 perusahaan ini ada area yang terbakar. Kami akan meneliti apakah lahan tersebut terbakar atau sengaja dibakar. Kita harus bisa membedakan perusahaan ini pembakar lahan atau lahannya yang terbakar," tambahnya.

Secara keseluruhan, Rizal mengatakan pihaknya juga mencatatkan ada potensi kerugian sekitar Rp 5,3 triliun dari kasus karhutla yang terjaring pihaknya sejak 2023 hingga 2025. Selama kurun waktu itu, katanya, ada 32 perkara yang belum selesai.

"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," ujar Rizal.

Kemudian untuk tahun ini, Rizal menyebut KLH telah mengambil tindakan pengawasan terhadap 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi di Sumatra dan Kalimantan itu sejak Januari hingga saat ini. Tindakan tersebut antara lain berupa pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta tindakan lain yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

"Upaya-upaya penegakan hukum per Januari sampai dengan hari kemarin sudah menyasar 19 badan usaha di tujuh provinsi. Yaitu di Sumatra ada 3 provinsi dan Kalimantan 4 provinsi. Di Kalbar ada 7 badan usaha yang kita lakukan pemasangan plang pengawasan ataupun segel, serta PPLH line," kata Rizal.

KLH menyatakan penegakan hukum terhadap 19 perusahaan tersebut berawal dari pemantauan satelit. Pihaknya masih memverifikasi badan-badan usaha tersebut di lapangan.

"Kami memonitor dari satelit yang kami gunakan. Setelah ada hotspot, kemudian kami overlay, ada 42 perusahaan yang berpotensi tinggi terjadi kebakaran di area konsesinya. Saat ini baru 19 perusahaan yang diproses karena batch kedua baru besok akan kami kirimkan tim pengawas," ujar Rizal dikutip dari detikKalimantan.

Kendati belum menentukan status dari 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan tersebut, KLH menegaskan perusahaan-perusahaan itu tetap memiliki pertanggungjawaban mutlak. Hal itu, katanya, didasari fakta bahwa lahan yang terbakar merupakan bagian dari area konsesi perusahaan tersebut.

"Terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Sehingga perusahaan akan diminta pertanggungjawaban, baik secara sanksi administratif maupun perdata," ungkapnya.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia