Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja?

NadiKabar Biro
21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja?
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja?.

Jakarta - BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan sosial yang membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memperoleh berbagai pelayanan medis sesuai dengan ketentuan dan manfaat yang berlaku.

Namun, anggapan bahwa seluruh biaya pengobatan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan perlu diluruskan. Ada sejumlah penyakit, kondisi, tindakan medis, dan pelayanan kesehatan yang memang tidak termasuk dalam cakupan JKN.

Ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, beserta perubahan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, peserta JKN sebaiknya mengetahui jenis pelayanan yang tidak ditanggung agar tidak salah memahami manfaat kepesertaan saat membutuhkan perawatan.

Daftar pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan:

Tidak semua pengobatan otomatis ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan terhadap berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan peserta JKN. Namun, manfaat tersebut tetap memiliki batasan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, peserta tidak sebaiknya beranggapan bahwa seluruh tindakan medis atau kebutuhan kesehatan dapat dilakukan tanpa biaya hanya karena sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Beberapa layanan memiliki persyaratan tertentu, sementara pelayanan lainnya memang berada di luar cakupan JKN.

Peserta juga perlu memahami bahwa tidak ditanggung bukan berarti penyakit atau kondisi tersebut tidak dapat ditangani. Dalam beberapa kasus, pembiayaan dapat berasal dari program jaminan lain atau mekanisme yang berbeda sesuai dengan jenis pelayanan dan penyebab kondisi kesehatan.

Cek ketentuan sebelum mendapatkan pelayanan

Untuk menghindari kesalahpahaman, peserta JKN sebaiknya menanyakan terlebih dahulu mengenai cakupan pelayanan kepada fasilitas kesehatan tempat berobat.

Peserta juga dapat menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi mengenai manfaat, prosedur pelayanan, hingga ketentuan pembiayaan.

Dengan memahami daftar pelayanan yang tidak ditanggung, peserta dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta mempersiapkan kebutuhan administrasi maupun pembiayaan sebelum memperoleh tindakan medis.

Pada akhirnya, BPJS Kesehatan tetap dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan JKN yang berlaku.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia