Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

3 Orang Tewas di Jatim Sepanjang Agustus Diduga Imbas Sound Horeg

NadiKabar Biro
3 Orang Tewas di Jatim Sepanjang Agustus Diduga Imbas Sound Horeg
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait 3 Orang Tewas di Jatim Sepanjang Agustus Diduga Imbas Sound Horeg.

JAKARTA — Rangkaian karnaval dan parade sound horeg di Jawa Timur (Jatim) diduga menimbulkan korban jiwa sepanjang Agustus 2026 di provinsi itu.

Tercatat tiga orang meninggal dunia dalam insiden-insiden tersebut dari mulai kru, peserta karnaval, hingga warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian.

Kejadian terbaru ada di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, di mana korban tertimpa kanopi dan tembok yang diduga ambruk imbas getaran sound horeg yang melintas.

Korban adalah Slamet Timbang (57), petani asal Dusun Pondok Jeruk, Desa Wringinagung, yang tertimpa kanopi dan tembok ketika mengantar istrinya ke apotek.

Saat kejadian, korban disebut sedang menunggu sang istri yang tengah membeli obat di apotek, dan ada rombongan sound horeg melintas di kawasan tersebut.

Diduga akibat getaran sound horeg, secara tiba-tiba, tembok bangunan dengan kanopi itu ambruk. Korban pun tertimpa. Ia mengalami luka berat di kepala dan dinyatakan meninggal dunia.

"Korban pas menunggu istrinya beli obat. Tidak selang berapa saat, ada suara keras dan korban sudah tersungkur tertimpa tembok. Kondisinya meninggal di tempat," kata Ulum, warga setempat yang jadi saksi mata.

Polisi menduga getaran sound horeg memicu robohnya bangunan. Mereka telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

"Bener ada kejadian tertimpa kanopi, namun soal penyebabnya masih dalam lidik dari pada petugas," kata Kapolsek Jombang, Iptu Imam Kusuma

Peristiwa lainnya di Jember dan Banyuwangi.

SN (29), kru sound horeg asal Jember, tewas pada Minggu (2/8) setelah kepalanya terbentur gapura Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, saat truk pengangkut sound yang ditumpanginya melintas di bawah gapura desa sepulang dari karnaval di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji.

Korban diduga tertidur di atas tumpukan perangkat sound sehingga tidak menyadari ketinggian muatan truk melebihi batas ketinggian bagian gapura. Kepala korban terbentur dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.

"Karena sound-nya tinggi, saat melintasi gapura desa, korban kesampluk gapura." kata Kapolsek Arjasa, Ipda Mustaqim Romli.

Korban kedua adalah Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Bonari meninggal dunia saat mengikuti parade sound horeg dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI pada Minggu (23/8).

Camat Pesanggaran Didik Eko Wahyudi mengungkapkan korban sempat menggelar pesta minuman keras jenis arak sebelum karnaval dimulai, lalu bergabung dengan rombongan parade sound horeg.

Setelah berjalan sekitar satu kilometer dari garis start, tubuh Bonari tiba-tiba oleng dan terjatuh di aspal. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Pesanggaran, namun nyawanya tidak tertolong.

Korban diduga mengalami serangan jantung.

Parade sound horeg pun dihentikan sekitar pukul 20.00 WIB.

Merespons fenomena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap penyelenggaraan karnaval sound horeg menyusul tewasnya tiga korban jiwa akibat aktivitas tersebut sepanjang Agustus 2026.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MUI sebelumnya hanya merespons dampak sound horeg berupa kerusakan rumah warga dan infrastruktur kampung. Menurutnya, kondisi saat ini sudah jauh lebih serius karena telah menimbulkan korban jiwa.

"Waktu itu fatwa MUI keluar, lalu ditindaklanjuti oleh Surat Edaran (SE) Gubernur, kemudian eksekusi lapangan dari Polda kita sudah cukup bagus. Nah, sekarang dampaknya lebih besar, dampaknya membawa korban," kata kiai Ma'ruf, saat dikonfirmasi, Selasa (1/9)

Kini kata Ma'ruf, kepolisian lah yang bisa menindak hal itu. MUI Jatim pun berharap aparat berwenang tegas melakukan penyelidikan dan menuntaskan kasus hilangnya tiga nyawa tersebut akibat sound horeg.

"Jadi mestinya sudah lebih ditindak lagi dengan tegas. Kita berharap betul, ini kuncinya ada di kepolisian. Kami di MUI cuma sekadar memberikan fatwa. Eksekusi lapangan tetap ranah dari kepolisian," ucap dia.

Ma'ruf pun menyoroti tren karnaval sound horeg yang berpotensi masih akan berlangsung hingga momentum perayaan tahun baru mendatang. Jika tidak segera ditertibkan, maka korban nyawa bisa saja terus bertambah.

Sebelumnya, menyikapi fenomena Sound Horeg jelang peringatan bulan kemerdekaan RI pada Agustus lalu, Pemprov Jatim memperketat aturan sound horeg, dan menyiapkan sanksi tegas.

Pada pertengahan Agustus lalu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim Eddy Supriyanto menegaskan gelaran sound horeg diatur berdasarkan  Surat Edaran Bersama (SE) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.

Personel Satpol PP, TNI, dan Polri pun telah diinstruksikan melakukan penyisiran dan mengawasi kegiatan sound horeg apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Lewat SE bersama itu, katanya, penyelenggara sound horeg tidak bisa lagi asal-asalan menggelar kegiatan. Regulasi tersebut merinci batas maksimal penggunaan desibel sesuai jenis kegiatan, baik yang bersifat statis maupun keliling jalan raya.

Untuk kegiatan statis atau yang digelar di satu titik, volume suara dibatasi maksimal 120 desibel dengan syarat wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait. Sementara untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau parade keliling, pengaturan pengeras suara dibatasi maksimal 80 desibel.

Selain pembatasan desibel, SE Bersama itu juga melarang kendaraan sound horeg melintas di sejumlah kawasan tertentu, seperti fasilitas kesehatan, area pendidikan, hingga tempat ibadah.

Eddy memastikan petugas telah menyiapkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam kegiatan sound horeg.

Sanksi tersebut meliputi tindakan administratif seperti pencabutan izin usaha atau bisnis sound system, pembubaran kegiatan secara paksa, hingga penindakan pidana oleh aparat kepolisian.

"Jika kegiatannya statis dan berizin resmi seperti konser musik, silakan. Namun, untuk kegiatan keliling yang meresahkan masyarakat, penindakan tegas akan dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai regulasi dalam surat edaran," katanya, 14 Agustus lalu.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia