Jakarta - Tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara Tiongkok yang terjaring operasi pengawasan orang asing di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus, Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan.
"Operasi pengawasan ini berawal dari hasil patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA Tiongkok di lokasi proyek pembangunan tersebut, ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi (pengawasan)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia dalam operasi pengawasan yang berlangsung Kamis (3/9), petugas mengantongi identitas sejumlah WNA yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Mereka di antaranya berinisial FZ, HL, JY, SY , dan ZZ, lima orang pria pemegang izin tinggal kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS.
Selain itu, ditemukan pula satu orang berinisial XX pemegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin.
Ia mengatakan di lokasi pihaknya juga mengidentifikasi SJ, XB, dan ZP; tiga orang WN Tiongkok pemegang visa kunjungan tanpa penjamin.
"53 WNA Tiongkok tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi pembangunan Data Center SM+ dan Galri Smartfren HQ, BSD, Tangerang Selatan. Dari jumlah tersebut, 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk proses lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, 27 WNA Tiongkok pemegang ITK yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja tidak dilakukan detensi, namun paspor mereka telah dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor (STP) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, terdapat empat WNA Tiongkok pemegang ITK yang diduga bekerja dan paspornya telah diamankan dari pihak perusahaan, namun keberadaan orang yang bersangkutan belum ditemukan.
Keempatnya telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendukung proses pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.
Adapun tujuh WNA Tiongkok lainnya yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja telah dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan di lokasi.
Ketujuh orang tersebut tidak dilakukan detensi dan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu (9/9).
Hendarsam menegaskan pihaknya terus melakukan operasi pengawasan terhadap orang asing guna mencegah pelanggaran.
"Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," ujar Hendarsam.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.