Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp75,57 triliun pada semester I-2026, meningkat 4,3 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM AAJI Freddy Thamrin mengatakan angka tersebut diikuti dengan penerima manfaat yang meningkat dari sekitar 4,82 juta orang pada semester I-2025 menjadi 5,01 juta orang pada semester I-2026.
“Artinya manfaat perlindungan tidak hanya meningkat dari sisi pembayaran jumlah uangnya, tetapi juga menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Ini menjadi bukti bahwa industri terus menjalankan fungsi perlindungannya di tengah berbagai dinamika ekonomi dan kesehatan,” kata Freddy dalam konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I-2026, di Jakarta, Senin.
Freddy menjelaskan dari total keseluruhan, klaim dibagi berdasarkan manfaat risiko diantaranya klaim meninggal dunia tercatat Rp6,5 triliun atau meningkat 25,5 persen. Sementara klaim kesehatan mencapai Rp13,58 triliun, tumbuh 11,3 persen.
Kenaikan klaim meninggal dunia dan kesehatan menunjukkan perlindungan dasar serta perlindungan kesehatan masih menjadi kebutuhan penting masyarakat. Khusus klaim kesehatan, peningkatan tersebut juga memperlihatkan adanya perubahan yang cukup signifikan berdasarkan segmen nasabah.
AAJI mencatat klaim kesehatan dari segmen perorangan mencapai sekitar Rp8,74 triliun, meski turun 8,6 persen. Sebaliknya, klaim kesehatan pada segmen kumpulan meningkat signifikan sebesar 83,1 persen menjadi Rp4,84 triliun.
“Perkembangan ini menunjukkan bahwa kebutuhan perlindungan kesehatan melalui skema kumpulan semakin besar dan perlu menjadi perhatian bersama. Kenaikan nilai klaim juga perlu dibaca bersama dengan dinamika biaya pelayanan kesehatan dan pola pemahaman pelayanan,” katanya lagi.
Dari sisi jumlah penerima, Freddy menjelaskan penerima manfaat klaim kesehatan secara keseluruhan meningkat dari sekitar 2,13 juta orang menjadi 2,24 juta orang. Pada segmen kumpulan, jumlah penerima manfaat meningkat dari sekitar 1,95 juta menjadi 2,08 juta orang.
Sementara itu, berdasarkan komponen pembayaran, manfaat akhir kontrak mencatat kenaikan paling tinggi, yakni 84,3 persen menjadi Rp18,42 triliun. Peningkatan tersebut menunjukkan semakin banyak polis yang mencapai akhir masa perlindungan dan memberikan manfaat sesuai dengan ketentuan polis.
AAJI juga mencatat pembayaran surrender atau pengakhiran polis turun 24,2 persen menjadi Rp26,08 triliun. Penurunan tersebut menunjukkan berkurangnya pembayaran akibat polis yang diakhiri sebelum masa perlindungannya berakhir.
Adapun pembayaran partial withdrawal meningkat 13,5 persen menjadi Rp8,48 triliun. Komponen tersebut mencerminkan penarikan sebagian nilai polis tanpa mengakhiri polis, sesuai dengan ketentuan produk yang dimiliki nasabah.
Dengan demikian, angka tersebut tidak hanya mencerminkan bertambahnya nilai pembayaran, tetapi juga semakin banyaknya masyarakat yang memperoleh manfaat perlindungan. Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya membangun ekosistem kesehatan yang berkelanjutan agar kebutuhan perlindungan dan pembiayaan layanan kesehatan dapat terus dipenuhi.
AAJI menilai keberlanjutan ekosistem kesehatan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mengingat peningkatan kebutuhan perlindungan kesehatan berjalan bersamaan dengan dinamika biaya dan pemanfaatan pelayanan kesehatan.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.