Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat proses pemisahan atau spin-off unit usaha syariah dari perusahaan asuransi jiwa konvensional dapat menjadi momentum untuk mempercepat pertumbuhan industri asuransi jiwa syariah di Indonesia.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengatakan sejumlah perusahaan yang tengah mempersiapkan proses spin-off unit usaha syariah membuat premi unit usaha syariah pada semester I-2026 mengalami penurunan 20,2 persen menjadi Rp9,57 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp11,99 triliun.
“Kesibukan ini sedikit berpengaruh, karena yang menjual unit syariah fokus ke perusahaan spin-off, mulai dari IT, SDM, sampai persetujuan OJK,” ujar Albertus dalam konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa semester 1 tahun 2026, di Jakarta, Senin.
Di sisi lain, unit usaha konvensional masih menjadi kontributor utama dengan premi Rp85,18 triliun atau tumbuh 12,7 persen.
Menurut Albertus, pertumbuhan dua digit tersebut menjadi sinyal positif bagi industri, setelah dalam beberapa periode sebelumnya pertumbuhan premi tidak setinggi saat ini.
Namun, ia menekankan bahwa industri tidak hanya mengejar pertumbuhan premi, tetapi juga perlu menjaga kualitas bisnis agar pertumbuhan dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.
Untuk segmen syariah, AAJI menilai ruang pertumbuhannya masih sangat besar. Saat ini kontribusi premi syariah baru sekitar 10 persen dari total premi industri asuransi jiwa.
Albertus mengatakan potensi tersebut perlu dioptimalkan melalui penguatan produk dan ekosistem asuransi syariah. AAJI juga melakukan benchmarking ke Malaysia yang dinilai memiliki perkembangan industri asuransi syariah lebih maju.
“Kami ingin mengembangkan produk syariah dari yang konvensional, sehingga jumlah variannya sama dan bahkan lebih menarik,” katanya pula.
Menurut Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak AAJI Meylindawati Tjoa, proses spin-off memang berpotensi menahan pertumbuhan jangka pendek karena perusahaan perlu mengalihkan portofolio dan mempersiapkan entitas syariah yang berdiri sendiri.
Namun, setelah pemisahan rampung, perusahaan asuransi jiwa syariah diyakini memiliki ruang gerak yang lebih cepat, karena memiliki manajemen, direksi, dan komisaris yang secara khusus fokus mengembangkan bisnis syariah.
Ia menilai dukungan perusahaan konvensional juga tidak akan berhenti setelah spin-off. Pengetahuan teknis, pengalaman pengelolaan bisnis, serta dukungan lainnya tetap dapat diberikan sesuai ketentuan OJK.
“Kalau berdiri sendiri, saya percaya ke depan syariah akan bergerak lebih cepat. Semua sendiri, direktur dan komisaris terpisah, sehingga geraknya bisa lebih cepat,” ujar Meylindawati.
Dengan demikian, penurunan premi syariah pada semester I-2026 dinilai tidak serta-merta mencerminkan melemahnya prospek asuransi jiwa syariah. Industri justru berharap restrukturisasi melalui spin-off dapat membentuk perusahaan syariah yang lebih fokus, mandiri, dan mampu menangkap potensi pasar yang masih besar.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.