Jakarta, CNBC Indonesia - Kinerja industri manufaktur Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah meski pertumbuhannya mulai menunjukkan penguatan. Salah satu persoalan yang perlu segera dikejar adalah pemanfaatan kapasitas produksi industri yang masih belum optimal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut utilisasi industri pengolahan nonmigas masih berada di bawah level yang diharapkan. Pemerintah ingin kapasitas yang tersedia bisa dimanfaatkan lebih maksimal agar pertumbuhan industri tidak berhenti pada sisi produksi saja.
"Utilisasi IPNM (industri pengolahan non migas) masih pada angka 64,8% dan ini masih angka yang perlu kita tingkatkan. Kita perlu tingkatkan hingga kisaran minimum 70% atau lebih," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (31/8/26).
Ruang pertumbuhan tersebut juga berkaitan erat dengan kemampuan industri menjual produknya. Penyerapan output manufaktur menunjukkan bahwa pasar domestik memiliki peran jauh lebih besar dibandingkan pasar ekspor.
"Karena saat ini output dari produk-produk manufaktur kita 78,4% itu diserap di dalam pasar dalam negeri dan hanya 21,6% yang dikirim ke negara-negara lain sebagai komoditas ekspor," ujarnya.
Besarnya pasar dalam negeri menjadi modal yang sulit ditandingi negara lain. Dengan jumlah penduduk mendekati 290 juta jiwa, Indonesia memiliki basis konsumen yang dapat menjadi penopang industri nasional.
"Maka dengan jumlah penduduk yang mencapai hampir 290 juta, Indonesia memiliki kekuatan pasar domestik yang luar biasa besar dan harus, harus dioptimalkan bagi produk-produk nasional kita. Produk-produk kita harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Agus.
Penguatan pasar kemudian ditempuh melalui sejumlah kebijakan yang berada dalam kewenangan Kementerian Perindustrian. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga pasar bagi produk nasional sekaligus memperluas kemampuan industri menembus ekspor.
"Berdasarkan kewenangan yang kami miliki secara langsung, Kemenperin terus-menerus memperkuat pengamanan pasar dalam negeri melalui kebijakan-kebijakan SNI wajib, penerapan TKDN dalam belanja produk dalam negeri, penerapan standarisasi industri hijau, serta sertifikasi halal," ujar Agus.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.