Mataram - Akademisi hukum pidana Universitas Mataram Syamsul Hidayat menyoroti penanganan kasus tambang ilegal Sekotong, Lombok Barat, yang belum memasuki tahap dua meski berkas salah satu tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Komitmen penegak hukum ini yang sekarang bagaimana memberantas penambangan ilegal, itu yang perlu dipertanyakan," kata Syamsul saat dimintai pendapat hukum terkait pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tambang ilegal Sekotong di Mataram, Selasa.
Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram itu mengatakan persoalan tambang ilegal telah menjadi perhatian pemerintah mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan.
"Coba lihat dampaknya, ada pencemaran air atas penggunaan zat kimia berbahaya yang tidak dalam pengawasan, karena kegiatannya ilegal. Belum lagi potensi bencana, banjir dan tanah longsor, luas dampaknya," ujarnya.
Oleh karena itu, Syamsul mendorong aparat penegak hukum memperkuat penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Terkait pengembalian SPDP kasus tambang ilegal Sekotong dari Kejaksaan Negeri Mataram kepada penyidik Polres Lombok Barat, ia mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum acara pidana.
Namun, Syamsul mempertanyakan pengembalian SPDP ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Tidak ada istilah pengembalian SPDP kalau sudah P-21," ujarnya.
Kejari Mataram sebelumnya mengembalikan SPDP atas nama tersangka Faerozzabadi alias Eros tertanggal 18 Juli 2026 setelah penyidik kepolisian belum menyerahkan tersangka dan barang bukti atau melaksanakan tahap dua.
Berkas perkara Eros telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti sejak 15 April 2026.
"Namanya SPDP kan isi surat pemberitahuan dalam penyidikan bahwa kasus itu sedang dalam proses penyidikan. Diinformasikan ke jaksa untuk menjadi bagian koordinasi. Jika ada yang kurang dalam berkas nanti diberikan petunjuk," kata Syamsul.
Menurut dia, ketika berkas telah dinyatakan lengkap, tidak ada lagi petunjuk yang perlu dikoordinasikan antara jaksa peneliti dan penyidik.
"Jadi, tidak ada lagi istilah SPDP dikembalikan," katanya.
Syamsul berpendapat kejaksaan sebagai pengendali perkara semestinya dapat lebih aktif mendorong penyidik untuk menuntaskan proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kejaksaan secara teori bertindak sebagai pengendali perkara harus aktif mendorong penyidik. Di situ juga kan ada garis koordinasi, kejaksaan bisa menagih kenapa perkaranya belum tahap dua," ujarnya.
Ia juga mengatakan tidak ada batas waktu pelaksanaan tahap dua yang secara otomatis mengakibatkan penyidikan dihentikan.
Menurut Syamsul, penghentian perkara harus didasarkan pada alasan hukum, antara lain peristiwa tersebut bukan tindak pidana, tersangka meninggal dunia, perkara kedaluwarsa, "ne bis in idem", atau pencabutan pengaduan untuk perkara tertentu yang merupakan delik aduan.
"Jadi, kalau belum ada yang berkaitan dengan kriteria-kriteria itu, penyidikannya tetap berjalan," katanya.
Juru Bicara Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima perkembangan dari penyidik Polres Lombok Barat setelah pengembalian SPDP tersebut.
Ia mengatakan kejaksaan tidak dapat mengintervensi penyidik untuk segera melaksanakan tahap dua.
"Intinya, terhadap berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P-21), JPU (jaksa penuntut umum) siap menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik," kata Oka.
Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan mengenai alasan belum dilaksanakannya tahap dua.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat AKP Heddy Pemana Putra juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.