Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Andai Subsidi BBM-LPG Diganti Jadi BLT ke Orang, Ini Hitungan Idealnya

NadiKabar Biro
Andai Subsidi BBM-LPG Diganti Jadi BLT ke Orang, Ini Hitungan Idealnya
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Andai Subsidi BBM-LPG Diganti Jadi BLT ke Orang, Ini Hitungan Idealnya.

Jakarta, CNBC Indonesia - Skema subsidi dan kompensasi energi di Indonesia hingga saat ini masih berbasis komoditas, bukan berdasarkan pada masyarakat yang menjadi penerima manfaat. Kondisi tersebut dinilai membuat penyaluran subsidi kerap tidak tepat sasaran.

Oleh sebab itu, pemerintah dinilai perlu mengubah skema subsidi dari subsidi terhadap komoditas menjadi subsidi langsung kepada masyarakat. Salah satu bentuknya dapat dilakukan melalui pemberian kompensasi kepada kelompok masyarakat kurang mampu.

Direktur Kolaborasi Internasional Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Imaduddin Abdullah mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah perhitungan mengenai besaran kompensasi yang dibutuhkan untuk menjaga daya beli masyarakat apabila skema subsidi diubah.

Sebagai contoh, untuk rumah tangga pengguna LPG 3 kilogram (kg), kebutuhan kompensasi diperkirakan sekitar Rp200.000 per bulan.

"Jadi memang kami sudah melakukan beberapa perhitungan. Misalnya untuk menjaga daya beli itu kira-kira kebutuhan kompensasinya adalah Rp200 ribu per bulan untuk rumah tangga pengguna LPG 3 kg," kata Imaduddin dalam acara Energi Corner CNBC Indonesia, dikutip Senin (31/8/2026).

Menurut dia, apabila pemerintah benar-benar mengubah skema dari subsidi barang menjadi subsidi langsung kepada masyarakat, besaran kompensasi tersebut perlu disesuaikan berdasarkan jenis energi yang digunakan.

Adapun, untuk pengguna BBM Pertalite misalnya, kompensasi diperkirakan mencapai Rp300.000 per bulan, sedangkan pengguna Solar membutuhkan kompensasi sekitar Rp600.000 per bulan.

"Rp300 ribu untuk Pertalite dan Rp600 ribu untuk pengguna Solar dengan periode transisi 1-2 tahun," katanya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mulai menggodok skema pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite. Hal ini dilakukan guna memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Dalam pertemuan di Kementerian Keuangan, Selasa (11/8/2026), keduanya membahas kemungkinan membatasi akses Pertalite bersubsidi bagi kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang masuk kategori desil 9 dan 10.

Sebagai gambaran dalam ekonomi, desil 9 merupakan kelompok menengah atas dan desil 10 adalah kelompok kelas atas. Namun pembatasan tersebut masih dalam tahap pengkajian.

"Jadi tadi kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin desil 9, 10 supaya nanti berapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," kata Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (12/8/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah saat ini masih mempelajari sistem yang akan digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak memperoleh subsidi Pertalite. Namun di sisi lain, pihaknya telah melihat sistem yang dimiliki PT Pertamina (Persero) untuk mendukung penerapan subsidi tepat sasaran tersebut.

"Sedang kita pelajari sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan begitu," katanya.

Meski pemerintah mulai menyiapkan sistem pembatasan, Purbaya menegaskan belum ada keputusan mengenai waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

Di tempat yang sama, Bahlil mengatakan pembahasan subsidi tepat sasaran merupakan bagian dari koordinasi erat antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Ia mengakui selama ini Pertalite masih dapat dinikmati oleh masyarakat dari kelompok ekonomi atas.

"Nah ini yang kita mulai bahas sistemnya segala macam supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerima. Dan ini kan sejalan dengan apa yang diarahkan oleh Bapak Presiden. Maka dari itu kami melakukan rapat koordinasi rapat menteri, seperti itu," ujarnya.

Di sisi lain, ia memastikan tidak ada pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan roda dua di SPBU. Menurut Bahlil, sepeda motor tetap dibolehkan membeli BBM Pertalite seperti biasanya tanpa ada pembatasan khusus atau larangan baru.

"Nggak, sepeda motor nggak dibatasi kok. Berarti nggak ada perubahan untuk sepeda motor. Hati-hati loh kamu jadiin judul loh hati-hati ya makasih," kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan, pembatasan yang dimaksud pemerintah berkaitan dengan jenis kendaraan yang dinilai tidak semestinya menggunakan BBM subsidi. Menurutnya, kendaraan mewah seperti BMW dan Mercedes-Benz menjadi salah satu contoh kendaraan yang tidak seharusnya menggunakan Pertalite.

"Jadi gini Mas, nanti menyangkut pembatasan itu nanti kan ada jenis kendaraan ya, jangan pakai BMW pakai Mercy masa pakai minyak subsidi. Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menteri tadi," ujarnya.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia