Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Anggota DPD RI dan BPN DKI bahas pengaduan pertanahan di Rawa Badak

NadiKabar Biro
Anggota DPD RI dan BPN DKI bahas pengaduan pertanahan di Rawa Badak
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Anggota DPD RI dan BPN DKI bahas pengaduan pertanahan di Rawa Badak.

Jakarta - Anggota DPD RI Achmad Azran menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan di Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, melalui audiensi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh penjelasan secara utuh mengenai status, riwayat, serta aspek administrasi pertanahan atas bidang tanah yang menjadi objek pengaduan masyarakat.

"Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang, dokumennya diperiksa, riwayat tanahnya ditelusuri, dan masing-masing pihak diberi ruang untuk menyampaikan fakta serta dasar hukumnya," ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Achmad menyampaikan, audiensi yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Senin (31/8) tersebut merupakan tindak lanjut penyampaian aspirasi masyarakat yang sebelumnya diterima.

Dalam proses berikutnya, ia berencana mempertemukan pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dibahas berdasarkan dokumen dan informasi dari masing-masing pihak.

Achmad menekankan penyelesaian persoalan pertanahan perlu dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan bukti, ketentuan hukum, serta kewenangan masing-masing instansi.

"Saya ingin semua pihak mendapatkan kepastian. Kalau memang ada hak masyarakat yang secara hukum belum terpenuhi, tentu harus dicari jalan penyelesaiannya. Tetapi kalau ada persoalan administrasi, status hukum, atau bukti yang perlu diverifikasi, itu juga harus dijelaskan secara terbuka," katanya.

Diketahui, pengaduan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah di kawasan Rawa Badak yang sebagian dimanfaatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kawasan GOR Rawa Badak.

Dalam pengaduannya, pihak ahli waris melalui kuasanya menyampaikan klaim kepemilikan atas tanah yang antara lain didasarkan pada Akta Hak Tanah Nomor 1489 Tahun 1952 serta sejumlah dokumen administrasi pertanahan lainnya.

Objek tanah yang dipersoalkan disebut merupakan bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 6751 dengan luas kurang lebih 378.110 meter persegi di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Achmad mengatakan berbagai dokumen yang disampaikan dalam pengaduan tersebut perlu diperiksa dan diklarifikasi bersama agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai status tanah.

"Ini bukan soal membela satu pihak dan menyalahkan pihak lain. Tugas kami adalah memastikan pengaduan masyarakat mendapat ruang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti," ujarnya.

Ia berharap koordinasi dengan BPN DKI Jakarta dapat menjadi langkah awal untuk memperjelas persoalan pertanahan tersebut melalui pertemuan yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pihak yang mengajukan pengaduan, serta instansi terkait lainnya.

Sebagai anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Achmad mengatakan proses tersebut akan terus dikawal sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku di DPD RI.

"Yang kita cari adalah kepastian hukum dan keadilan. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian berdasarkan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia