Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan disusun berdasarkan kondisi geografis dan kebutuhan nyata masyarakat di wilayah kepulauan agar kebijakan pembangunan lebih adil.
Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Minggu menyampaikan hal tersebut dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-29 Agustus 2026.
Menurut dia, daerah dengan wilayah yang tersebar di banyak pulau menghadapi beban pembangunan dan pelayanan publik yang berbeda dengan daerah daratan.
“Kita tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kita sedang meminta negara menghitung biaya pembangunan berdasarkan realitas geografis yang sebenarnya,” ujar dia.
Ia mengatakan karakter geografis kepulauan perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan fiskal, pembangunan infrastruktur, konektivitas, pelayanan publik, hingga pengelolaan sumber daya laut.
Hal itu karena masyarakat di pulau-pulau membutuhkan biaya pelayanan lebih besar akibat keterpisahan wilayah oleh laut.
“Kalau masyarakat tersebar di ratusan pulau maka biaya untuk menghadirkan pelayanan negara juga berbeda. Kita tidak bisa menggunakan ukuran yang sama dengan wilayah yang seluruh pusat permukimannya terkoneksi melalui jalan darat,” ujar Hendry.
Bahan kajian yang disampaikan dalam kunjungan tersebut menyebut Bangka Belitung memiliki sekitar 501 pulau dengan wilayah laut yang jauh lebih dominan dibandingkan daratan.
Kondisi itu berdampak terhadap biaya logistik, pembangunan infrastruktur, serta operasional pelayanan publik yang disebut dapat mencapai dua hingga tiga kali lebih mahal dibandingkan wilayah daratan.
“Kalau standar biaya kontinental diterapkan begitu saja untuk daerah kepulauan, negara sebenarnya sedang menghitung kebutuhan dengan ukuran yang tidak tepat. Akibatnya, kesenjangan pelayanan bisa terus terjadi,” kata Hendry.
Oleh karena itu, dia mendorong formula kebijakan kepulauan memasukkan variabel indeks kemahalan, jumlah pulau, luas wilayah laut, jarak antarpulau, dan tingkat keterisolasian.
Hendry juga meminta Dana Khusus Kepulauan (DKK) dirancang sebagai tambahan pendanaan untuk membiayai biaya akibat karakter geografis.
“Kalau negara mengakui ada additional cost karena kondisi geografis maka harus ada additional funding. Jangan sampai DKK hanya menjadi redistribusi dari anggaran yang sudah ada. Harus ada tambahan pendanaan dengan formula yang jelas dan terukur,” ujar dia.
Selain aspek fiskal, Hendry menyoroti potensi ekonomi laut Bangka Belitung yang dalam kajian mencapai sekitar 6,2 juta ton per tahun.
Menurut dia, potensi tersebut harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat pesisir melalui hilirisasi, industri pengolahan, rantai dingin, koperasi, dan UMKM.
“Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak ikan yang bisa ditangkap. Yang lebih penting adalah berapa besar nilai ekonomi yang tertinggal di daerah dan dinikmati masyarakat pesisir,” kata dia.
Hendry juga meminta RUU memperjelas kewenangan pengelolaan ruang laut antara pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat perlindungan masyarakat pesisir dan hukum adat.
“Kewenangan laut harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. Pada saat yang sama, masyarakat pesisir harus mendapatkan perlindungan atas ruang hidup dan mata pencaharian mereka,” ujar dia.
Dalam pelayanan publik, dia mendorong model adaptif seperti layanan kesehatan terapung, guru berlayar, dan pelayanan administrasi keliling agar negara dapat menjangkau masyarakat di pulau-pulau kecil.
“Negara harus hadir sampai ke masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil. Kalau kondisi geografis membuat mereka sulit datang ke pusat layanan, maka pelayanan yang harus bergerak mendatangi mereka,” kata Hendry.
Ia menegaskan RUU Daerah Kepulauan tidak semestinya hanya menggunakan status administratif sebagai dasar kebijakan, tetapi mempertimbangkan kondisi geografis dan biaya pelayanan yang sebenarnya.
“Kita jangan hanya melihat label administratif. Yang harus dihitung adalah realitas geografis dan biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk melayani masyarakat. Itulah esensi dari keadilan geografis,” kata Hendry.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.