Jakarta - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengatakan anggota asosiasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah melaksanakan kesiapsiagaan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal kerja masing-masing.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan pelaksanaannya mencakup patroli, pemantauan titik panas, deteksi dini, kesiapan personel dan peralatan, pemeriksaan lapangan, serta respons cepat apabila ditemukan indikasi kebakaran.
"PBPH bukan baru siap mendukung, tetapi telah melaksanakan SOP (standar operasional prosedur) kesiapsiagaan dan pengendalian karhutla," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Anggota APHI juga melakukan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat serta berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam pengendalian karhutla, katanya menambahkan.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak karhutla, pembinaan Masyarakat Peduli Api, serta peningkatan kesadaran agar pembukaan dan pengelolaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.
Sebelumnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta seluruh pemegang PBPH meningkatkan kesiapsiagaan dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, terutama menghadapi puncak cuaca ekstrem pada September 2026.
Peningkatan kesiapsiagaan diperlukan untuk melindungi areal kerja PBPH, kawasan hutan, masyarakat, dan kualitas udara dari dampak karhutla.
Kementerian Kehutanan juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Hasil evaluasi sepanjang Agustus menunjukkan tren penanganan yang membaik di sejumlah wilayah,” kata Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9).
Meski menunjukkan perkembangan positif, Menteri Kehutanan mengingatkan seluruh pihak agar tidak berpuas diri. September menjadi periode krusial sehingga kewaspadaan, kesiapan personel dan peralatan, deteksi dini, serta koordinasi pemadaman harus terus diperkuat.
Menanggapi hal itu Soewarno menegaskan bahwa anggota APHI terus memperkuat dukungan terhadap arahan pemerintah, antara lain melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) kesiapsiagaan dan pengendalian karhutla di areal kerja masing-masing.
Menurut Soewarso, pelaksanaan SOP tersebut terus diperkuat melalui koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, dan pemangku kepentingan lainnya di tingkat tapak.
APHI juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh anggota untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kesiapan sumber daya, dan mengoptimalkan seluruh langkah antisipasi serta penanggulangan karhutla.
"Surat edaran tersebut memperkuat langkah yang telah dilaksanakan anggota. Kami meminta seluruh PBPH terus meningkatkan patroli, deteksi dini, kesiapan personel dan sarana prasarana, edukasi masyarakat, serta koordinasi dengan seluruh pihak," ujar Soewarso.
Anggota APHI juga didorong untuk saling mendukung dan bergotong royong, termasuk membantu penanganan kebakaran di luar areal konsesi sesuai kebutuhan dan koordinasi pemerintah, ujar dia.
"Pendekatan berbasis bentang alam diperlukan karena api dan asap tidak mengenal batas administratif maupun batas areal kerja perusahaan," katanya.
APHI juga memperkuat kerja sama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mendukung koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.
Kolaborasi tersebut diarahkan pada pertukaran informasi, peningkatan kesiapsiagaan personel dan peralatan, dukungan pemadaman di dalam maupun di luar areal konsesi, serta edukasi kepada masyarakat dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Menurut dia, kolaborasi antara Kementerian Kehutanan, APHI, PBPH, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan memperkuat pelaksanaan SOP di tingkat tapak, mempercepat penanganan setiap titik api, serta melindungi hutan dan masyarakat selama periode puncak rawan karhutla.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.