Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional, terutama melalui penguatan pelatihan, harmonisasi jaminan sosial dan perpajakan, serta hubungan industrial berbasis bipartit.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi 8 persen, bukan justru menjadi hambatan.
"Yang paling penting bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita," ujar Bob dalam keterangannya dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Bob menyampaikan, penyelesaian revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan masih bergantung pada pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Menurut Bob, regulasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, khususnya dalam menarik investasi asing. Ini karena, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak cukup hanya mengandalkan potensi domestik.
"Untuk pertumbuhan ekonomi 8 persen itu tidak cukup mengandalkan potensi dalam negeri. Kita butuh investasi asing yang masuk" ujarnya.
Ia menilai, kebijakan ketenagakerjaan harus disusun dengan memperhatikan praktik yang berlaku di negara lain agar Indonesia memiliki aturan yang kompetitif dan dapat diterima oleh investor maupun pekerja.
Selain aspek investasi, Bob menekankan pentingnya perlindungan pekerja dalam regulasi baru. Menurut dia, bentuk perlindungan terbaik adalah memastikan ketersediaan lapangan kerja yang berkualitas.
"Perlindungan yang terbaik itu tentang pekerjaan itu sendiri," ucapnya.
Bob menambahkan, Apindo bersama DPR dan perwakilan pekerja terus mendorong agar regulasi baru dapat membangun ekosistem ketenagakerjaan yang tidak tertinggal dibandingkan negara lain.
Beberapa aspek yang perlu diperkuat antara lain dana pelatihan, harmonisasi jaminan sosial dan perpajakan, serta penguatan hubungan industrial bipartit.
"Contohnya dana pelatihan, kemudian harmonisasi antara jaminan sosial dan perpajakan, kemudian juga bipartit," tuturnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.