Jakarta - Apple kembali mengajukan bukti dalam gugatan rahasia dagang terhadap OpenAI dengan menuding perusahaan kecerdasan buatan (AI) tersebut menggunakan informasi rahasia Apple yang dibawa oleh mantan karyawannya.
Dilansir dari laporan Engadget pada Senin (31/8) waktu setempat, dalam dokumen pendukung yang diajukan Apple untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara, perusahaan mengungkap temuan dari sebuah MacBook yang digunakan mantan karyawan Apple yang bergabung dengan OpenAI, Chang Liu.
Liu sendiri merupakan mantan insinyur sistem elektrik senior di Apple. Berdasarkan pemeriksaan forensik awal terhadap laptop yang digunakan Liu setelah meninggalkan Apple, perusahaan mengklaim bahwa Liu mengetahui dirinya masih memiliki akses ke penyimpanan komputasi awan atau cloud pihak ketiga milik Apple.
Apple menuduh Liu memanfaatkan akses tersebut untuk mengunduh puluhan berkas internal yang bersifat rahasia, termasuk sebuah skema rangkaian elektronik.
Apple kemudian mengklaim bahwa skema tersebut digunakan Liu untuk menjalankan simulasi dalam pekerjaannya di OpenAI. Perusahaan juga menemukan indikasi lain yang sebelumnya belum diketahui terkait dugaan pengambilan informasi internal.
Menurut Apple, laptop Liu juga menunjukkan bahwa ia menggunakan sebuah perangkat dan paket perangkat lunak yang memiliki nama identik dengan alat rekayasa internal milik Apple.
Apple menuduh Liu meminta seorang rekan kerjanya di OpenAI untuk memusnahkan semua bukti setelah mengetahui dirinya masuk dalam penyelidikan internal perusahaan.
Gugatan ini merupakan perkembangan terbaru dari perkara rahasia dagang yang diajukan Apple terhadap OpenAI pada awal tahun ini.
Pada awal Agustus, Apple meminta proses pemeriksaan bukti dilakukan lebih cepat sekaligus memperluas tuduhannya kepada 11 mantan karyawan yang dituduh telah membagikan rahasia dagang perusahaan kepada OpenAI.
OpenAI membantah melakukan kesalahan dalam perkara tersebut dan menyebut tuduhan Apple sebagai tindakan yang "ceroboh, agresif, dan anehnya bersifat personal".
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.