Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap seorang mantan asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (31) terkait dugaan pencurian perhiasan emas milik mantan majikannya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp119 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan NH ditangkap pada Jumat (28/8) sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi menyelidiki laporan korban.
"Dalam proses pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni," katanya.
Mayam merupakan satuan berat emas yang lazim digunakan di Aceh, dengan satu mayam setara sekitar 3,3 gram. Dengan demikian, 13 mayam setara sekitar 42,9 gram emas.
NH sebelumnya bekerja sebagai ART di rumah korban, Nuraida (50), di Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Dizha mengatakan polisi mengamankan 11 mayam atau sekitar 36,3 gram emas milik korban sebagai barang bukti, terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai menggunakan uang hasil penjualan emas korban.
"Kami juga menyita dua unit telepon seluler, masing-masing Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas merek Sharp yang diduga juga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas milik korban," ujarnya.
Dizha menjelaskan kasus tersebut bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat korban menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama suaminya kemudian melakukan pencarian dan memeriksa sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar, tetapi sebagian perhiasan tetap tidak ditemukan.
Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026 ketika hendak menggunakan perhiasan yang tersisa dan menemukan salah satu gelang berbeda ukuran dengan yang biasa digunakannya.
Korban kemudian memeriksa kembali perhiasan dan mencocokkan dengan surat kepemilikan. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam atau sekitar 64,35 gram emas murni hilang.
Berdasarkan penghitungan korban menggunakan harga emas pada 24 Agustus 2026, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp119 juta.
Dalam penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras memperoleh keterangan bahwa 13 mayam emas yang diduga diambil NH telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas.
Sebanyak 10 mayam disebut ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika.
"Kini, NH beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata Dizha.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.