Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional Tahun 2026, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan potongan tarif tol sebesar 10% di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pengguna jalan yang telah memilih JTTS sebagai teman perjalanan sekaligus wujud semangat Melayani Sepenuh Hati dalam menghadirkan pelayanan yang semakin optimal bagi masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam memperkuat pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, dan konektivitas antardaerah sehingga potongan tarif ini diharapkan memberikan manfaat langsung kepada pengguna jalan yang melakukan perjalanan jarak terjauh, sekaligus mendukung peningkatan mobilitas dan konektivitas antarwilayah di Sumatra.
Potongan tarif sebesar 10% diberlakukan selama dua hari kalender, mulai Jumat, 4 September 2026 pukul 07.00 WIB hingga Minggu, 6 September 2026 pukul 07.00 WIB. Kebijakan ini berlaku dua arah bagi seluruh golongan kendaraan yang melakukan perjalanan sesuai asal dan tujuan dengan jarak terjauh serta menggunakan kartu uang elektronik yang sama dengan saldo yang mencukupi.
Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan mengatakan bahwa pemberian potongan tarif ini merupakan bentuk apresiasi Hutama Karya kepada para pengguna jalan yang selama ini telah memberikan kepercayaan dan dukungan terhadap pelayanan Jalan Tol Trans Sumatera.
"Melalui momentum Hari Pelanggan Nasional, kami ingin memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2026).
Rincian Tarif dan Ketentuan Pemberlakuan Potongan Tarif Tol Potongan tarif diberikan pada ruas dan asal-tujuan jarak terjauh yang telah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
Regional Sumatra Bagian Selatan
Regional Sumatra Bagian Tengah
Regional Sumatra Bagian Utara
Iwan mengatakan bahwa potongan tarif hanya berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan sesuai asal dan tujuan sebagaimana telah ditetapkan. Transaksi di luar asal-tujuan tersebut tetap dikenakan tarif normal. Khusus perjalanan pada ruas terintegrasi, pengguna jalan wajib menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama saat masuk dan keluar jalan tol.
"Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk mengecek tarif sesuai gerbang masuk dan tujuan perjalanan serta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol. Pengguna jalan juga diharapkan mematuhi rambu dan arahan petugas, menjaga kondisi kendaraan tetap prima, serta memanfaatkan rest area untuk beristirahat demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan," tutup Iwan.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.