Jakarta - Garuda Indonesia mengubah ketentuan bagasi tercatat mulai 1 September 2026. Sistem yang sebelumnya menghitung bagasi berdasarkan total berat atau Weight Concept akan diganti menjadi berdasarkan jumlah koper atau Piece Concept.
Perubahan ini penting diperhatikan calon penumpang karena batas bagasi nantinya tidak hanya melihat total kilogram, tetapi juga jumlah koper dan berat maksimum setiap koper. Ketentuan baru berlaku untuk tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 dengan penerbangan pada atau setelah tanggal tersebut.
Dalam sistem lama, penumpang dapat menggunakan jatah bagasi berdasarkan total berat yang tercantum pada tiket. Mulai September, jumlah koper menjadi bagian dari perhitungan.
Artinya, penumpang tidak bisa sekadar menjumlahkan seluruh berat barang. Setiap koper atau koli harus memenuhi batas berat yang ditentukan.
Sebagai contoh, apabila tiket mencantumkan 1 piece dengan batas maksimal 23 kilogram, penumpang tidak dapat membagi jatah tersebut menjadi dua koper meskipun total berat keduanya tidak lebih dari 23 kilogram.
Untuk penerbangan domestik, ketentuan baru Garuda Indonesia memberikan jatah sebagai berikut:
Dengan demikian, penumpang Business Class dan First Class dapat memperoleh total jatah hingga 64 kilogram, dengan catatan masing-masing koper tidak melebihi 32 kilogram.
Jatah bagasi penerbangan internasional
Untuk penerbangan internasional, jatah bagasi yang diberlakukan dalam skema Piece Concept yaitu:
Dengan ketentuan tersebut, penumpang Economy Class memperoleh total maksimal 46 kilogram, sedangkan Business Class dan First Class hingga 64 kilogram.
Bagasi kabin tetap dibatasi
Perubahan sistem bagasi tercatat tidak berarti penumpang dapat memindahkan kelebihan barang ke dalam kabin.
Garuda Indonesia tetap menetapkan batas bagasi kabin berupa satu tas atau koper dengan ukuran maksimal 56 x 36 x 23 sentimeter. Total tiga dimensinya tidak boleh melebihi 115 sentimeter, dengan berat maksimal 7 kilogram.
Karena itu, penumpang yang membawa barang dalam jumlah banyak tetap perlu memastikan barang bawaan sesuai dengan ketentuan bagasi tercatat maupun bagasi kabin.
Tiket lama masih mengikuti aturan sebelumnya
Hal penting lainnya adalah tanggal penerbitan tiket. Penumpang yang membeli atau memperoleh tiket sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan bagasi yang tercantum pada tiket, termasuk jika jadwal penerbangannya berlangsung setelah aturan baru mulai diterapkan.
Sementara itu, tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 untuk perjalanan pada atau setelah tanggal tersebut akan mengikuti sistem Piece Concept.
Penumpang wajib mengecek e-ticket
Garuda Indonesia mengingatkan penumpang agar menjadikan informasi bagasi yang tercantum dalam e-ticket sebagai acuan utama. Jatah dapat berbeda berdasarkan rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket.
Penumpang juga disarankan menimbang setiap koper secara terpisah sebelum berangkat. Cara ini penting agar tidak ada koper yang melebihi batas berat meskipun total seluruh barang masih berada dalam jatah yang diperbolehkan.
Jika jumlah koper melebihi jatah yang tercantum di tiket, penumpang perlu menggunakan layanan excess baggage sesuai ketentuan Garuda Indonesia.
Dengan perubahan tersebut, penumpang Garuda Indonesia mulai September 2026 perlu memperhatikan dua hal utama, yakni jumlah koper dan berat maksimal setiap koper. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian lebih jelas mengenai kapasitas bagasi sekaligus menyesuaikan standar yang banyak digunakan maskapai internasional.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.