Jakarta - Pertumbuhan industri pada hakikatnya tidak hanya diukur dari bertambahnya kapasitas produksi, meningkatnya investasi, atau meluasnya pasar.
Di balik setiap aktivitas ekonomi, terjalin hubungan erat antara dunia usaha, negara, dan masyarakat. Perusahaan membutuhkan kepastian hukum, infrastruktur, serta stabilitas untuk dapat tumbuh. Sebaliknya, negara memerlukan kontribusi dunia usaha guna membiayai pembangunan dan menghadirkan layanan publik.
Dalam hubungan tersebut, kepatuhan fiskal semestinya ditempatkan bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan bagian dari tata kelola ekonomi. Perusahaan yang tumbuh dalam suatu negara pada akhirnya tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada pemegang saham, tetapi juga kewajiban untuk memberikan kontribusi secara proporsional melalui penerimaan negara.
Karena itu, ketika persoalan perpajakan muncul dalam suatu sektor industri, perhatian tidak seharusnya berhenti pada besarnya potensi penerimaan yang dapat dipulihkan. Ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan adanya keadilan bagi pelaku usaha yang telah patuh, bagaimana menjaga iklim investasi, serta bagaimana mendorong kegiatan ekonomi tetap tumbuh dalam koridor hukum.
Salah satu contohnya adalah berita mengenai penindakan terhadap 38 dari 40 perusahaan baja yang terindikasi belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan proses penanganannya masih berlangsung dan dapat berlanjut ke tahap penyidikan apabila bukti yang diperoleh memenuhi ketentuan. Namun, pada saat yang sama, DJP juga menekankan pendekatan ultimum remedium, yakni menempatkan pemulihan kewajiban perpajakan sebagai bagian penting sebelum proses pidana ditempuh sebagai upaya terakhir.
Pendekatan ini menandakan babak baru dalam menegakkan kepatuhan pajak bagi dunia industri.
Ultimum remedium bukan berarti negara bersikap lunak terhadap pelanggaran. Namun justru menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat dirancang untuk mencapai tujuan yang lebih substantif: memulihkan hak negara, mengembalikan wajib pajak kepada kepatuhan, sekaligus menjaga agar kegiatan ekonomi yang masih produktif tidak serta-merta berhenti.
Dalam konteks perpajakan, hukum tidak hanya berbicara mengenai penghukuman. Hukum juga memiliki fungsi pemulihan.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.