Bandung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, memperkuat infrastruktur pertanian, terutama 547 daerah irigasi, untuk menjaga produktivitas lahan sawah di tengah kebutuhan peningkatan ketahanan pangan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Selasa, mengatakan penguatan infrastruktur pengairan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan produksi pertanian, termasuk melalui pemenuhan jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier.
"Saluran primer, sekunder, tersier, termasuk jalan usaha tani harus terpenuhi. Pemerintah harus hadir dan menjamin infrastrukturnya," katanya.
Ia mengatakan Kabupaten Bandung memiliki sekitar 547 daerah irigasi (DI) yang membutuhkan penanganan untuk mendukung keberlangsungan sektor pertanian, terutama lahan sawah yang dipertahankan untuk produksi pangan.
Pemkab Bandung juga telah mengusulkan penanganan 19 daerah irigasi kepada pemerintah pusat dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp947 miliar untuk memperkuat infrastruktur pengairan pertanian.
"Anggarannya sekitar Rp947 miliar untuk 19 daerah irigasi yang kita usulkan. Ini harus kita kejar supaya infrastruktur pertanian kita bisa mendukung lahan sawah yang dipertahankan," ujarnya.
Dadang mengatakan pihaknya memperoleh informasi adanya alokasi sekitar Rp334 miliar pada 2026, namun masih akan memastikan waktu pelaksanaan program tersebut bersama Kementerian Pertanian dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Menurut dia, penguatan jaringan irigasi diperlukan untuk mengantisipasi risiko kekeringan sekaligus menjaga kesinambungan produksi pertanian di Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, Pemkab Bandung juga mengusulkan penanganan ratusan daerah irigasi sebagai bagian dari mitigasi dampak El Nino. Pada Juni 2026, sebanyak 546 daerah irigasi diusulkan untuk diperbaiki.
Dadang berharap perbaikan infrastruktur tidak hanya menyasar saluran pengairan, tetapi juga akses jalan usaha tani sehingga distribusi sarana produksi dan hasil pertanian dapat berjalan lebih baik.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.