Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Bapeten jamin keselamatan limbah radioaktif dari perusahaan pailit

NadiKabar Biro
Bapeten jamin keselamatan limbah radioaktif dari perusahaan pailit
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Bapeten jamin keselamatan limbah radioaktif dari perusahaan pailit.

Jakarta - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memastikan arah kebijakan anggarannya pada tahun 2027 tidak hanya habis untuk kebutuhan administratif, melainkan diterjemahkan langsung ke dalam program pengawasan keselamatan nasional seperti jaminan keselamatan limbah radioaktif dari perusahaan pailit.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapeten, Zainal Arifin, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu, membeberkan bahwa salah satu alokasi anggaran pengawasannya secara spesifik ditujukan untuk menangani limbah dari perusahaan-perusahaan yang sudah gulung tikar.

Secara keseluruhan, pagu anggaran Bapeten pada tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp146,05 miliar, mengalami peningkatan sekitar 31 persen (Rp34,71 miliar) dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total dana tersebut, Bapeten secara khusus mengalokasikan dana sebesar Rp1,425 miliar untuk menginspeksi fasilitas penyimpanan radioaktif milik perusahaan yang berstatus bangkrut, pailit, atau sudah tidak beroperasi.

"Ini merupakan aspek yang sangat penting, karena perusahaan berhenti beroperasi, tanggung jawab keselamatan terhadap sumber radioaktif tidak serta merta berhenti. Bapeten tetap memastikan bahwa zat radioaktif tersebut berada dalam kondisi aman dan terkendali," katanya.

Selain mengamankan limbah tak bertuan, pos anggaran terbesar dari fungsi teknis Bapeten diarahkan untuk mengakselerasi transformasi pelayanan kesehatan nasional sesuai amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2025.

Zainal menekankan bahwa perizinan Bapeten tidak boleh menjadi penghambat bagi rumah sakit yang ingin menggunakan teknologi nuklir dan radiasi.

Pada 2027 mendatang, Bapeten menargetkan penyelesaian perizinan pemanfaatan tenaga nuklir bagi 6.000 fasilitas kesehatan, termasuk percepatan izin radiologi bagi 30 fasilitas pendukung penuntasan tuberkulosis (TB) dan pemeriksaan kesehatan gratis.

Guna mempercepat proses birokrasi tanpa mengorbankan aspek keselamatan, Zainal menyebut pihaknya telah membekali diri dengan instrumen hukum baru, yakni Peraturan Kepala Bapeten Nomor 5 Tahun 2025.

"Yang memberikan mekanisme hukum positif sehingga apabila proses telah melewati SLA (Service Level Agreement) yang ditetapkan, izin dapat otomatis terbit. Dengan demikian, transformasi pelayanan yang kami lakukan bukan berarti mengurangi standar keselamatan, tetapi mempercepat proses administrasi dan pelayanan tanpa mengurangi pengawasan," ujarnya.

Pada aspek pengawasan keamanan perbatasan dan hilirisasi industri, Bapeten juga mengalokasikan dana sebesar Rp1,939 miliar untuk merawat 27 unit Sistem Pemantauan Radiasi Terintegrasi (RDMS) dan 3 unit Radiation Portal Monitor (RPM).

Hal ini bertujuan untuk mendorong agar pembangunan industri berbasis sumber daya alam mampu @ nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia