Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Barang Impor Harga Dumping Masih Merajalela Masuk RI, Ada Celah Ini

NadiKabar Biro
Barang Impor Harga Dumping Masih Merajalela Masuk RI, Ada Celah Ini
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Barang Impor Harga Dumping Masih Merajalela Masuk RI, Ada Celah Ini.

Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengakui masih ada celah dalam sistem perlindungan perdagangan Indonesia untuk menghadapi praktik penghindaran (circumvention) terhadap barang impor yang telah dikenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD).

Ketua KADI Frida Adiati mengatakan, Indonesia hingga kini belum memiliki aturan khusus yang mengatur praktik circumvention. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengidentifikasi sekaligus menangani praktik penghindaran BMAD.

"Saat ini Indonesia belum memiliki pengaturan khusus mengenai circumvention. Isu ini pun tidak diatur secara khusus dalam ketentuan WTO (organisasi perdagangan dunia). Oleh karena itu, identifikasi dan penanganan terhadap potensi circumvention masih menjadi tantangan dalam kerangka perlindungan perdagangan Indonesia," kata Frida kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/9/2026).

Frida menjelaskan, praktik circumvention dapat dilakukan dengan mengubah pola atau proses perdagangan. Modusnya antara lain dengan mengalihkan nomor pos tarif atau HS Code, maupun menggunakan negara ketiga.

"Bila meningkatnya impor dilakukan melalui unfair trade, hal ini juga ada kemungkinan karena adanya praktik penghindaran (circumvention) dari barang yang dikenakan BMAD melalui perubahan tertentu terhadap pola atau proses perdagangan. Misalnya, barang diimpor dengan cara mengalihkan nomor pos taris (HS Code) maupun melalui negara ketiga," jelasnya.

Salah satu contoh yang sedang ditangani KADI adalah penyelidikan Sunset Review Hot Rolled Coil (HRC) Alloy. Dalam kasus ini, KADI menemukan adanya dugaan pengalihan impor produk HRC Karbon ke klasifikasi HRC Alloy melalui penambahan unsur boron.

"Penyelidikan awal dari kasus ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pengalihan impor produk HRC Karbon ke dalam klasifikasi HRC Alloy melalui penambahan unsur boron. Hal tersebut antara lain ditunjukkan oleh adanya peningkatan impor HRC Alloy dari China setelah diberlakukannya BMAD terhadap produk HRC Karbon," ungkap dia.

Frida menyebut instrumen perlindungan perdagangan Indonesia sebenarnya sudah tersedia. Namun, seiring makin kompleksnya praktik perdagangan internasional, aturan tersebut dinilai masih perlu diperkuat, termasuk untuk menangani circumvention atau praktik penghindaran.

"Secara umum, instrumen perlindungan perdagangan yang dimiliki Indonesia (Trade Remedies) saat ini sudah tersedia dan dapat digunakan untuk menghadapi praktik perdagangan yang berpotensi merugikan industri dalam negeri. Namun, sejalan dengan perkembangan perdagangan global dan semakin kompleksnya praktik perdagangan internasional, instrumen tersebut perlu terus disesuaikan dan diperkuat. Salah satu yang perlu diperkuat adalah ketentuan terkait penyelidikan subsidi dan circumvention," ujar Frida.

Untuk menutup celah tersebut, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pengganti PP Nomor 34 Tahun 2011. Aturan baru itu diharapkan lebih adaptif terhadap perkembangan praktik perdagangan internasional.

"Saat ini, upaya penguatan tersebut antara lain dilakukan melalui penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sebagai pengganti PP Nomor 34 Tahun 2011, yang diharapkan dapat lebih adaptif terhadap perkembangan praktik perdagangan internasional, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan WTO dan kepentingan industri dalam negeri," pungkasnya.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia