JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar tiga situs judi online (Judol) dengan nama 1XBET, AJ8KEREN dan EMPIRE88 yang bermarkas di luar negeri dan mampu meraup keuntungan hingga Rp1 triliun per tahun.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan menyebut pengungkapan itu dilakukan pihaknya pada periode 13 hingga kemarin berdasarkan tiga laporan polisi.
"Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (3/9).
Adex menyebut dalam kasus judol ini pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya, kata dia, berkontribusi dalam pendirian PT UPT selaku pemilik rekening rekeningnya penampung uang dari website judol tersebut.
Ia menjelaskan tersangka pertama berinisial APU yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah pada 15 Juli 2026. APU, kata dia, berperan sebagai orang yang mendapat perintah dari tersangka R dan juga sebagai penghubung untuk tersangka MAY sebagai Direktur PT UPT.
Kedua tersangka MAY yang ditangkap bersamaan dengan APU yang berperan sebagai Direktur PT UPT. Ketiga, tersangka R yang ditangkap di Tangerang Selatan pada 13 Juli 2026.
Adex menyebut tersangka R berperan sebagai pihak yang memerintahkan tersangka APU untuk mencarikan seorang direktur fiktif untuk PT UPT dan membuka rekening bank PT yang digunakan untuk website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
Keempat tersangka GG, ditangkap di Jakarta Timur pada 13 Juli 2026. Ia berperan sebagai pihak yang membuat segala bentuk legalitas perusahaan PT UPT dan juga telah memerintahkan tersangka R untuk mencarikan direktur PT.
Kelima yakni tersangka inisial TS yang ditangkap di Tangerang Selatan pada 20 Juli 2026 dengan peran mengatur transaksi keuangan dari perusahaan fiktif yang digunakan untuk website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan Empire88.
Lebih lanjut, Adex mengatakan saat ini pihaknya masih memburu sosok FP yang memerintahkan tersangka R, GG, dan S untuk melakukan tugasnya masing-masing.
"Estimasi perolehan keuntungan berdasarkan transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai dengan 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498. atau setara Rp260.000.000.000 per bulan atau setara Rp8.600.000.000 per hari," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan secara resmi telah mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kominfo terhadap seluruh situs tersebut agar tidak lagi dapat diakses oleh publik.
Selain itu, kata Adex, pihaknya juga membekukan dana pada lima jasa pembayaran dari perusahaan itu sebesar kurang lebih Rp51 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.