Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti wacana penerapanĀ e-voting dalam Pemilu di Indonesia. Bawaslu menyebut sistem e-voting sudah ditinggalkan di Jerman.
Mahkamah Konstitusi negara itu pada 2009 memutuskan e-voting tidak konstitusional.
"Di Jerman itu e-voting itu sudah ditinggalkan, karena apa? Pengadilan Jerman itu tidak menggunakan lagi karena apa?," kata anggota Bawaslu Totok Hariyono di Jawa Barat, Kamis (3/9).
Ia mengatakan substansi demokrasi adalah setiap masyarakat bisa mengontrol proses pemilu. Jika penerapan e-voting, tidak semua masyarakat bisa mengontrol.
"Substansi demokrasi itu kan setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang enggak ahli IT pun harus bisa mengontrol itu. Ini kira-kira yang akan menjadi diskursus apakah dengan kondisi Indonesia saat ini e-voting ini diperlukan atau memang harus, nah itu tentu menjadi diskusi yang menarik," ujarnya.
Anggota Bawaslu lainnya, Lolly Suhendi mengatakan penerapan e-voting perlu didukung kajian yang utuh, termasuk mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia.
"Tapi e-voting ini kan sesuatu yang dia harus disiapkan secara tuntas. Sehingga dalam konteks ini, harus ada kajiannya yang utuh. Misalnya, apakah kalaupun diberlakukan nanti dalam diskusinya, itu dilakukannya gradual dulu, tidak semua, karena melihat geografis Indonesia," katanya.
Ia juga mengatakan penerapan teknologi dalam pemilu semestinya memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan menyusahkan.
Lebih lanjut, Lolly menyebut Bawaslu saat ini tengah menyiapkan substansi usulan perubahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
"Saat ini sedang disiapkan Bawaslu adalah soal substansi usulan perubahan terhadap revisi Undang-Undang Pemilu. Apakah salah satunya soal e-voting? Nah, ini sambil on-process kita jalan. Tapi sesungguhnya, Bawaslu mencoba untuk menangkap berbagai isu yang ada, tapi kami kan mengusulkan," katanya.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos sebelumnya menilai penerapan sistem pemungutan suara dengan e-voting berpotensi menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam paparannya, Betty menegaskan kajian e-voting tidak hanya membahas pemanfaatan teknologi digital, tetapi juga kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, keamanan siber, serta kepercayaan publik.
Menurut Betty, evaluasi Pemilu 2024 menunjukkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, antara lain tingginya biaya logistik, potensi kesalahan manusia dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, lamanya proses rekapitulasi, keterbatasan akses bagi pemilih di luar negeri, serta perlunya peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Untuk menjawab tantangan tersebut, e-voting dinilai memiliki potensi untuk menghadirkan proses pemungutan dan penghitungan suara yang lebih efisien melalui digitalisasi, validasi pemilih secara otomatis, rekapitulasi yang lebih cepat, serta jejak audit digital yang dapat diverifikasi.
"E-voting berpotensi mengurangi biaya logistik, mempercepat penghitungan dan rekapitulasi suara, memperluas akses bagi pemilih di luar negeri, serta meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui antarmuka yang lebih adaptif," kata Betty beberapa waktu lalu.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.