Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

BEI dan Alpaca jajaki kerja sama akses pasar modal lintas negara

NadiKabar Biro
BEI dan Alpaca jajaki kerja sama akses pasar modal lintas negara
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait BEI dan Alpaca jajaki kerja sama akses pasar modal lintas negara.

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan AlpacaDB, Inc. (Alpaca) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menjajaki potensi kerja sama dalam menyediakan akses ke pasar modal lintas negara, baik bagi pelaku pasar Indonesia untuk mengakses pasar internasional maupun sebaliknya.

"Inisiatif ini menjadi langkah awal bagi pasar modal Indonesia untuk memberikan akses kepada anggota bursa (AB) ke pasar global, sekaligus membuka peluang bagi broker dan pelaku pasar internasional untuk mengakses pasar Indonesia yang terus berkembang," ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa.

Jeffrey mengatakan penjajakan itu merupakan bagian dari upaya BEI untuk merespons kebutuhan dan aspirasi AB dalam memperluas pilihan dan akses investasi bagi investor Indonesia.

Saat ini, akses ke pasar luar negeri telah tersedia melalui mekanisme yang sebelumnya diatur dalam kerangka pasar berjangka.

Seiring dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan, termasuk PALN, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI bersama AB melihat adanya peluang untuk mengeksplorasi penyediaan layanan PALN melalui AB di pasar modal.

Adapun eksplorasi kerja sama kedua pihak mencakup potensi penyediaan akses bagi AB di Indonesia terhadap pasar efek luar negeri melalui skema yang aman dan terstruktur, serta potensi pembukaan akses secara timbal balik bagi investor dan perantara keuangan internasional terhadap produk dan layanan pasar modal di Indonesia.

Dalam prosesnya, BEI dan Alpaca akan bertukar pengetahuan dan pengalaman mengenai mekanisme akses pasar luar negeri, termasuk bagaimana transaksi dapat dilakukan melalui perusahaan brokerdealer di luar negeri.

Selain itu, BEI akan mempelajari berbagai ketentuan dan model yang dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan pasar Indonesia dan peraturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses tersebut, BEI akan terus berkoordinasi dan berdiskusi dengan OJK, AB, serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Hasil dari proses kajian dan diskusi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan dan mekanisme layanan produk luar negeri di pasar modal Indonesia," ujar Jeffrey.

Seiring dengan itu, Co-Founder dan CEO Alpaca, Yoshi Yokokawa menyampaikan bahwa kolaborasi kedua pihak merupakan langkah strategis untuk memperluas konektivitas pasar modal Indonesia dengan pasar global.

"Indonesia memiliki salah satu komunitas investor yang paling dinamis dan berkembang pesat di dunia, dan kolaborasi dengan IDX merupakan langkah penting untuk menghubungkan institusi keuangan Indonesia beserta nasabahnya ke pasar global, sekaligus mendekatkan pasar modal Indonesia dengan investor internasional," ujar Yoshi.

Penandatanganan MoU tersebut tidak berarti bahwa Alpaca ditunjuk sebagai satu-satunya pihak yang akan memfasilitasi PALN bagi AB.

Dalam pengembangan ke depan, AB berpotensi dapat bekerja sama dengan broker luar negeri untuk bisa melakukan akses pasar ke efek luar negeri.

Melalui penjajakan itu, BEI akan terus mendorong pengembangan kerangka akses pasar lintas negara yang dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi investor Indonesia untuk mengakses pasar global, sekaligus memperluas akses pelaku pasar internasional terhadap pasar modal Indonesia.

Selain itu, penandatanganan MoU juga mencerminkan komitmen BEI dalam memperluas kerja sama dengan berbagai institusi untuk mendukung pengembangan ekosistem pasar keuangan Indonesia yang semakin kuat, terpercaya, dan terintegrasi dengan pasar global.

Alpaca merupakan perusahaan broker-dealer berbasis teknologi dan anggota kliring yang terdaftar di Amerika Serikat pada Financial Industry Regulatory Authority (FINRA).

Alpaca memiliki pengalaman dalam memfasilitasi akses transaksi lintas negara termasuk melalui mekanisme Penyaluran Amanat Luar Negeri (PALN).

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia