Jakarta - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik optimistis para lembaga penyedia indeks global (MSCI hingga FTSE) akan merespons positif penyesuaian batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari saat ini senilai Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham.
Ia mengatakan keyakinan tersebut berkaca dari respons positif pelaku pasar pada saat sosialisasi dan uji coba penyesuaian tersebut yang dilakukan pada 22 dan 29 Agustus 2026.
"Mulai dari kami melakukan FGD, kemudian kami melakukan sosialisasi kepada pelaku, feedback yang kami dapat sangat positif. Artinya kalau feedback dari pelaku itu sangat positif, tentu besar harapan kami MSCI, FTSE, dan global index provider lainnya juga akan merespon ini dengan positif,” ujar Jeffrey diwawancarai wartawan di Gedung BEI Jakarta, Selasa.
Namun demikian, Ia mengungkapkan bahwa penyesuaian peraturan terkait batas minimum harga saham tersebut tidak disampaikan kepada para penyedia indeks global.
Sebelumnya, BEI telah menyampaikan proposal terkait delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal Indonesia, sebagai respon untuk menjawab concern para penyedia indeks global.
"Tetapi saat ini tentu kita melakukan reformasi pasar sudah, tidak hanya menjawab concern dari MSCI, tetapi apa yang baik buat pasar kita. Bagaimana kita menghadirkan tidak hanya transparansi, tidak hanya tata kelola yang baik, tetapi juga kita menghadirkan likuiditas dan tentu price discovery yang baik,” ujar Jeffrey.
Ia mengatakan uji coba penyesuaian batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari sebesar Rp50 menjadi Rp1 per saham secara umum cukup berhasil, dengan sebanyak 83 Anggota Bursa (AB) telah menyatakan siap dan sebanyak delapan AB belum berpartisipasi.
“Jadi, saat ini kita intens berkomunikasi dengan Anggota Bursa yang belum siap, dengan pendampingan yang akan kita berikan. Kemudian target untuk 'live' kita jadikan menjadi di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September (2026). Karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh Anggota Bursa.,” ujar Jeffrey.
BEI telah melakukan uji coba penyesuaian batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru "auto rejection" bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Adapun perubahan batas harga minimum tersebut memungkinkan saham-saham yang saat ini berada di level Rp50 untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.
BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2-3 kali lipat apabila saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus dan saat ini diperdagangkan melalui "call auction" dapat masuk ke pasar reguler dengan mekanisme "continuous auction".
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.