Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Bisakah melahirkan di RS pakai BPJS tanpa surat rujukan?

NadiKabar Biro
Bisakah melahirkan di RS pakai BPJS tanpa surat rujukan?
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Bisakah melahirkan di RS pakai BPJS tanpa surat rujukan?.

Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan dapat melahirkan di rumah sakit tanpa surat rujukan dalam kondisi tertentu, terutama ketika terjadi kegawatdaruratan medis yang membutuhkan penanganan segera.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang menjamin pelayanan persalinan, baik persalinan normal maupun operasi caesar sesuai indikasi medis. Namun, peserta tetap perlu mengikuti alur pelayanan yang berlaku apabila kondisi kehamilan tidak termasuk darurat.

Lantas, apakah ibu hamil bisa langsung datang ke rumah sakit untuk melahirkan dengan menggunakan BPJS tanpa membawa surat rujukan?

Melahirkan di rumah sakit tanpa rujukan

Pada kondisi normal, persalinan diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika dari pemeriksaan ditemukan kondisi atau komplikasi yang membutuhkan penanganan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Persalinan di rumah sakit kemudian dilakukan berdasarkan indikasi medis.

Namun, aturan tersebut memiliki pengecualian apabila ibu hamil berada dalam kondisi gawat darurat. Dalam keadaan demikian, peserta dapat langsung menuju IGD rumah sakit tanpa terlebih dahulu memperoleh surat rujukan dari FKTP.

Kondisi yang memungkinkan tanpa rujukan

Kegawatdaruratan pada persalinan tidak ditentukan hanya berdasarkan keinginan pasien untuk melahirkan di rumah sakit. Dokter di rumah sakit akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah kondisi tersebut memenuhi kriteria gawat darurat.

Beberapa kondisi yang dapat menjadi contoh kegawatdaruratan dalam kehamilan dan persalinan antara lain:

Karena itu, jika terjadi keadaan yang mengancam keselamatan ibu atau bayi, jangan menunda pertolongan hanya karena belum memiliki surat rujukan. Peserta dapat langsung mengakses layanan kegawatdaruratan di rumah sakit.

Bagaimana jika kehamilan normal?

Apabila kehamilan berjalan normal dan tidak ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan di rumah sakit, peserta JKN diarahkan untuk mendapatkan pelayanan persalinan di FKTP yang terdaftar dan memiliki layanan persalinan.

Jika ibu hamil menginginkan persalinan di rumah sakit tanpa adanya indikasi medis dan tanpa kondisi gawat darurat, prosedur rujukan tetap perlu diperhatikan. Persalinan di rumah sakit tidak otomatis menjadi tanggungan JKN hanya karena peserta memiliki kartu BPJS.

Dengan demikian, tanpa rujukan bukan berarti bebas memilih rumah sakit untuk melahirkan menggunakan BPJS. Pengecualian berlaku ketika kondisi pasien benar-benar masuk kategori gawat darurat berdasarkan penilaian medis.

Apakah operasi caesar ditanggung BPJS?

Operasi caesar dapat ditanggung dalam program JKN apabila terdapat indikasi medis. Untuk kondisi yang sudah diketahui sebelumnya dan tidak termasuk keadaan darurat, peserta umumnya menjalani pemeriksaan di FKTP terlebih dahulu sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit.

Beberapa kondisi medis, seperti posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, gawat janin atau risiko kesehatan tertentu dapat menjadi alasan dokter mempertimbangkan tindakan caesar sesuai hasil pemeriksaan.

Sementara itu, apabila kondisi pasien tiba-tiba menjadi gawat darurat, tindakan persalinan termasuk operasi caesar dapat dilakukan di rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan terlebih dahulu.

Syarat menggunakan BPJS untuk persalinan

Agar proses pelayanan berjalan lebih lancar, peserta sebaiknya memastikan kepesertaan JKN masih aktif. Dokumen identitas dan administrasi juga perlu dipersiapkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, kartu atau identitas kepesertaan BPJS serta Buku Kesehatan Ibu dan Anak.

Untuk persalinan yang dilakukan melalui alur rujukan, surat rujukan dari FKTP menjadi bagian penting dalam proses pelayanan di rumah sakit. Sementara pada kondisi gawat darurat, surat rujukan tidak menjadi syarat untuk mendapatkan penanganan awal di IGD.

BPJS Kesehatan juga mendorong ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin. Pemeriksaan sejak masa kehamilan dapat membantu tenaga kesehatan mendeteksi risiko dan menentukan fasilitas pelayanan yang sesuai apabila nantinya dibutuhkan penanganan lebih lanjut.

Jadi, melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan memang bisa dilakukan, tetapi terutama dalam kondisi gawat darurat. Jika persalinan berlangsung normal tanpa kondisi darurat, peserta sebaiknya mengikuti alur pelayanan dari FKTP dan memperoleh rujukan apabila memang terdapat indikasi medis untuk melahirkan di rumah sakit, demikian mengutip BPJS Kesehatan.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia