Banda Aceh - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim guna mencegah interaksi gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di kawasan Buter, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
"Kami mengerahkan tim ke lokasi guna mencegah interaksi negatif gajah sumatra yang dilaporkan mengejar warga yang sedang berkebun di Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Kami juga berkoordinasi dengan aparat setempat dan mitra," kata Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, seorang warga di kawasan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah dilaporkan dikejar seekor gajah saat berada di kebunnya. Warga tersebut berhasil melarikan diri dari pengejaran satwa liar dilindungi tersebut.
Ujang Wisnu Barata memperkirakan ada tiga ekor gajah di tempat tersebut, seekor di antaranya berdasarkan analisis awal kemungkinan berkelamin jantan dan berusia remaja.
"Kemungkinan gajah jantan remaja tersebut sedang merunut jalur jelajah, sehingga menimbulkan kepanikan ketika terlalu dekat dengan aktivitas masyarakat," katanya.
Saat ini, kata dia, tim BKSDA Aceh berjaga-jaga di lokasi serta menggiring kawanan gajah tersebut ke kawasan hutan agar menjauh dari pemukiman penduduk.
"Kami juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat beraktivitas di kebun. Untuk sementara waktu saling berkomunikasi dan menjauhi lokasi terdapat jejak gajah dan tidak mengambil tindakan tanpa didampingi petugas terlatih," kata Ujang Wisnu Barata.
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatera dan berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.