Lampung Selatan - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menegaskan larangan melakukan aktivitas di zona konservasi Gunung Anak Krakatau sebagai upaya menjaga kelestarian kawasan sekaligus keselamatan masyarakat.
Petugas BKSDA Lampung Sujadi di Lampung Selatan, Minggu, mengatakan kawasan Gunung Anak Krakatau merupakan bagian dari kawasan konservasi yang memiliki ketentuan khusus terkait aktivitas manusia.
“Masyarakat maupun wisatawan harus mematuhi batas zona yang telah ditetapkan dan tidak melakukan aktivitas di kawasan yang dilarang,” kata dia.
Menurut dia, larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kawasan konservasi, tetapi juga merupakan langkah pencegahan untuk menghindari risiko keselamatan akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
“Kami mengimbau nelayan dan wisatawan agar mematuhi batas zona yang telah ditetapkan dan tidak melakukan aktivitas di area terlarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan kepatuhan terhadap batas zona menjadi penting mengingat kawasan Gunung Anak Krakatau merupakan wilayah yang memiliki potensi bahaya sehingga masyarakat tidak diperbolehkan mendekati area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan.
Sementara itu Kasat Polair Polres Lampung Selatan Iptu Panpan Hermayadi menegaskan patroli gabungan akan terus dilakukan di perairan Gunung Anak Krakatau, guna mencegah masyarakat maupun wisatawan memasuki kawasan yang dilarang.
“Kami mengimbau masyarakat, nelayan, maupun wisatawan, untuk tidak mendekati Gunung Anak Krakatau dan mematuhi radius larangan. Jangan mengambil risiko hanya untuk mendapatkan pengalaman atau pemandangan dari jarak dekat,” katanya.
Patroli tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar kawasan konservasi Gunung Anak Krakatau, terutama untuk memastikan tidak ada warga maupun wisatawan yang melanggar batas zona keselamatan.
Ia juga mengingatkan nelayan dan wisatawan untuk mengikuti informasi serta arahan dari instansi berwenang terkait kondisi Gunung Anak Krakatau sebelum melakukan aktivitas di sekitar kawasan tersebut.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.