Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan proses pemulihan tidak selesai ketika seorang pecandu narkoba menuntaskan program rehabilitasi.
"Setelah meninggalkan tempat rehabilitasi, mereka menghadapi tantangan baru untuk mempertahankan pemulihan, kembali diterima oleh keluarga dan lingkungan, serta membangun kehidupan yang produktif," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia pemulihan tidak boleh berhenti hanya di pintu keluar tempat rehabilitasi semata, namun harus diselenggarakan secara berkelanjutan.
"Maka dari itu penyatuan langkah kementerian/lembaga dalam pemulihan penyalahguna narkotika menjadi penting," katanya.
Ia mengatakan penyatuan langkah tersebut salah satunya telah dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, oleh BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan, di Lido, Jawa Barat, Selasa (11/8).
Dia menyebut penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga krisis kesehatan, sosial, dan ekonomi yang membutuhkan penanganan komprehensif dan terpadu.
Oleh karenanya, Suyudi menekankan kehadiran negara tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus diwujudkan melalui upaya pemulihan yang berkelanjutan, mulai dari rehabilitasi, reintegrasi sosial, hingga penguatan kemandirian ekonomi.
Dia menilai kesepakatan antara kementerian/lembaga dalam sinergi rehabilitasi sebagai sebuah momentum bersejarah sekaligus warisan karena untuk pertama kalinya empat institusi dengan tugas dan tanggung jawab yang beririsan dalam pemulihan penyalahguna narkotika menyatukan visi dan misi dalam satu kerangka kolaborasi.
“Hal ini yang sebenarnya selama ini telah memiliki tugas dan tanggung jawab beririsan, khususnya terkait pemulihan terhadap korban penyalahguna narkotika,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menempatkan persoalan penyalahgunaan narkotika dalam perspektif kesehatan dan kemanusiaan.
Dirinya berpendapat jutaan penyalahguna narkotika di Indonesia sebagaimana hasil Survei BNN bersama BRIN dan BPS periode 2023-2025 tidak dapat hanya dilihat sebagai angka statistik, tetapi sebagai bagian dari masyarakat yang membutuhkan pertolongan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Bagaimanapun 4,15 juta penduduk yang merupakan penyalahguna narkotika adalah saudara-saudara kita semua, yang kebetulan sakit. Janganlah mereka diberi stigma penjahat atau apa pun, tapi perbaiki lah hidup mereka agar bisa kembali hidup normal sama seperti kita semua,” kata Budi.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan upaya pemulihan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika harus dibangun melalui kolaborasi yang terukur dan berbasis pada data yang sama.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kementerian dan lembaga melakukan konsolidasi data sebagai fondasi dalam menjalankan program dan intervensi.
“Saya senang sekali dengan adanya kolaborasi ini dengan berbasis data yang sama. Kalau ini Kita lakukan bersama-sama, Saya yakin dampaknya akan lebih nyata di tengah-tengah masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu.
Kesamaan data, kata dia, menjadi fondasi penting agar setiap kementerian dan lembaga tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menangani persoalan penyalahgunaan narkotika.
Dengan pemahaman yang sama terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat, ia menilai langkah pemulihan dapat dirancang secara lebih tepat, terukur, dan saling melengkapi.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membawa proses pemulihan tersebut hingga pada tujuan yang lebih jauh, yakni kemandirian.
Baginya, keberhasilan pemulihan harus membuka kembali kesempatan bagi para penyintas atau klien untuk membangun masa depan melalui keterampilan dan pekerjaan
“Kita bayangkan satu, dua, tiga tahun ke depan para penyintas yang awalnya merasa tidak memiliki masa depan dapat kembali hadir di tempat kerja, memberikan kontribusi, dan hidup mandiri. Ini lah peran negara secara inklusif untuk memberikan kesempatan kepada siapapun,” ucap Yassierli.
Rangkaian komitmen tersebut menegaskan bahwa pemulihan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika membutuhkan kerja bersama yang berkelanjutan, dari layanan kesehatan, penguatan sosial, hingga akses terhadap dunia kerja.
Kesepakatan antara empat institusi tersebyt menjadi pijakan untuk menerjemahkan kolaborasi berbasis data menjadi aksi nyata agar mereka yang telah pulih tidak hanya kembali ke masyarakat, tetapi juga mampu hidup produktif dan mandiri.
Dengan demikian, kehadiran negara tidak berhenti pada upaya menyelamatkan dari penyalahgunaan narkotika, tetapi memastikan setiap orang yang telah pulih memperoleh kesempatan untuk kembali menata dan membangun masa depannya, diterima kembali oleh keluarganya, dan tidak kembali pada permasalahan narkotika.
Usai menandatangani Nota Kesepahaman, Kepala BNN RI mengajak Mensos dan Menkes meninjau langsung Balai Besar Rehabilitasi BNN di kawasan Lido.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas kementerian dalam memastikan pelaksanaan rehabilitasi dan pascarehabilitasi berjalan secara terpadu.
Ketiganya melihat secara langsung berbagai fasilitas serta layanan yang diberikan BNN kepada pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika dalam proses pemulihan.
Peninjauan juga memberikan gambaran mengenai kebutuhan penanganan yang komprehensif, mulai dari aspek medis, psikologis, sosial, hingga reintegrasi ke lingkungan masyarakat.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.