Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara masih berlaku aktif selama 90 hari terhitung mulai 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa status penanganan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 361/559/BPBD/2026 tersebut menjadi landasan utama koordinasi lintas instansi di tengah dinamika aktivitas vulkanik terkini.
"Masih berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 8 Juli hingga 5 Oktober 2026," kata dia.
Berton memaparkan keberlakuan masa transisi pemulihan ini berjalan berdampingan dengan evaluasi ketat kondisi lapangan, menyusul keputusan PVMBG Badan Geologi yang menaikkan tingkat aktivitas Gunung Sinabung dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) pada Senin (31/8) pukul 12.30 WIB.
Peningkatan status gunung api tersebut dipicu oleh erupsi besar pada Senin siang pukul 12.00 WIB dengan tinggi kolom abu mencapai kurang lebih 3.500 meter di atas puncak yang mengarah ke wilayah Kota Berastagi.
Guna mendukung penanganan dampak bencana selama masa transisi ini, kata dia, BPBD Kabupaten Karo telah membagikan masker kepada warga terdampak abu vulkanik serta mengimbau masyarakat di zona bahaya untuk segera menyingkir ke lokasi aman dari potensi erupsi susulan.
Berton menegaskan penyesuaian langkah mitigasi terus dilakukan dengan memperluas batas radius aman, yakni melarang aktivitas warga dalam radius 3 kilometer dari puncak serta radius sektoral 6 kilometer ke arah selatan-tenggara, termasuk permukiman yang masuk dalam program relokasi.
Direktorat Pengendalian Operasi BNPB mengonfirmasi sementara ini belum ada laporan adanya korban-pengungsi mengingat tim petugas gabungan masih berada di lokasi untuk melangsungkan pendataan dan asesmen kebutuhan bantuan.
"Waspadai potensi lahar dingin aliran sungai Sinabung. Masyarakat yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik pun diimbau menggunakan masker atau pelindung pernapasan, tetap tenang, dan mengikuti arahan dari pemerintah daerah serta instansi berwenang," cetusnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.