Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkuat deradikalisasi berbasis kasus dan hasil guna mengurangi risiko penerima program kembali terlibat dalam jaringan maupun aksi terorisme.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan di Jakarta, Kamis, pendekatan tersebut diperlukan agar deradikalisasi tidak berhenti pada pembinaan di lembaga pemasyarakatan, tetapi berlanjut hingga proses reintegrasi sosial.
"Pendekatan berbasis kasus memungkinkan setiap perkembangan individu dipantau secara lebih terukur sejak tahap penahanan, pembinaan di lembaga pemasyarakatan, hingga proses reintegrasi sosial," kata Eddy.
Menurut dia, pendekatan tersebut tidak hanya ditujukan bagi kepentingan penerima program deradikalisasi, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia berharap proses deradikalisasi yang berkesinambungan dapat mengurangi risiko seseorang kembali terlibat dalam jaringan atau aksi terorisme setelah kembali ke lingkungan sosial.
Eddy mengatakan keberhasilan deradikalisasi membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang tidak hanya berorientasi pada pertukaran informasi, tetapi juga pemahaman terhadap kondisi masing-masing penerima program.
"Model koordinasinya tidak hanya rapat, tukar informasi, dan laporan. Lebih baik berbasis kasus dan berbasis hasil, di mana satu per satu perlu di-profiling, termasuk dikaji mengapa seseorang belum kooperatif," tuturnya.
Sebelumnya, BNPT bersama Yayasan Prasasti Perdamaian menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pelaksanaan Deradikalisasi Terpadu melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tahanan, Narapidana, dan Klien Kasus Terorisme di Jakarta, Rabu (19/8).
Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian Khariroh Maknunah mengatakan pengalaman para pelaksana di lapangan menjadi bahan penting untuk mengevaluasi dan menyempurnakan mekanisme kerja antarinstansi.
"FGD diselenggarakan untuk mendengarkan pengalaman para pelaksana di lapangan yang dipenuhi berbagai macam tantangan, serta mengidentifikasi bagaimana mekanisme koordinasi antar pemangku kepentingan dapat diperkuat," kata Khariroh.
Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, serta Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Penguatan deradikalisasi tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2026–2029.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.