Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Bos Blueray Akui Beri Rp525 Juta ke Kasi Intelijen Bea Cukai

NadiKabar Biro
Bos Blueray Akui Beri Rp525 Juta ke Kasi Intelijen Bea Cukai
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Bos Blueray Akui Beri Rp525 Juta ke Kasi Intelijen Bea Cukai.

JAKARTA — Pemilik Blueray Cargo (Grup), John Field, mengakui telah memberi uang sejumlah Rp525.000.000 ke Terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal itu disampaikan John Field saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/9).

"Saya bacakan dari saya terakhir ya nomor 31 ya pak. Pak John Field ya, 'berapa jumlah uang yang diberikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?', 'Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp75 juta sama dengan Rp525 juta' betul ini ya keterangan saksi ya?" tanya Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/9).

Jaksa lalu membacakan BAP John Field yang berisi tentang alasan pemberian uang tersebut berasal dari catatan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan alias Ocoy.

"Kemudian di 32, 'Apa maksud pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?', 'Saya memberikan uang kepada saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai, sehingga pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo hanya karena ada catatan dari saudara Orlando Hamonangan tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray' seperti itu ya?" tanya jaksa lagi.

Dalam perkara ini, Budiman didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura, Rp5.278.500.000,00, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100.

Uang itu diperoleh dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), serta pengusaha rokok dan pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai.

John Field, Dedy Kurniawan dan Andri sudah berstatus Terpidana.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia