Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Bos KNKT Wanti-Wanti Masalah Ini Bisa Bikin Tabrakan Maut di Jalan Tol

NadiKabar Biro
Bos KNKT Wanti-Wanti Masalah Ini Bisa Bikin Tabrakan Maut di Jalan Tol
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Bos KNKT Wanti-Wanti Masalah Ini Bisa Bikin Tabrakan Maut di Jalan Tol.

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi V DPR RI menyoroti masih tingginya kecelakaan di jalan tol. Karena itu, kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, pihaknya memanggil Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan verifikasi terkait penyebab utama kecelakaan di jalan tol.

Hal itu terungkap dalam RDP dengan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dengan agenda pembahasan kecelakaan jalan tol, ditayankan kanal Youtube TVR Parlemen, Rabu (26/8/2026).

Komisi V DPR RI menyoroti pemenuhan standar-standar keselamatan oleh pengelola jalan tol, mulai dari kelengkapan dan ketersediaan fasilitas keselamatan, desain jalur penyelamatan, hingga kondisi jalan. Dengan begitu, penyebab kecelakaan dapat diketahui lebih jelas, tidak terhenti hanya pada dugaan akibat kelalaian pengemudi.

"Apakah kecelakaan yang sering terjadi di jalan tol murni disebabkan oleh kesalahan pengemudi? Atau ada faktor belum terpenuhinya SPM (Standar Pelayanan Minimal) jalan tol?," kata Lasarus, dikutip Selasa (1/9/2026).

Menjawab DPR tersebut, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menjabarkan ketentuan berlaku yang mengatur SPM jalan tol. Yaitu, masih mengacu PP No 15/2005 tentang jalan Tol yang kemudian menghasilkan Peraturan Menteri PU (Permen PU) No 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Mengatur setidaknya 8 aspek, mulai dari kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/ penyelamatan dan bantuan pelayanan, lingkungan, serta tempat istirahat (TI) dan tempat istirahat dan pelayanan (TIP). Juga, dengan PP No 23/2024 tentang Jalan Tol. Sedang disusun Rancangan Permen PU yang akan mengatur soal kondisi jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol. Kata dia, rancangan aturan ini akan memuat ketentuan lebih detail dan tegas dari PermenPU No 16/2014.

Salah satu isu yang jadi sorotan Soerjanto adalah mengenai waktu penanganan atau respons cepat ketika terjadi kecelakaan di jalan tol.

Pernah, kata dia, ada truk yang sedang mogok di jalan tol, namun tak kunjung dievakuasi. Hal ini karena belum ada standar waktu yang ditetapkan. Akibatnya, dalam 24 jam, mogoknya truk itu diikuti 3 kecelakaan.

"Karena itu kami mengusulkan untuk ada waktu maksimum bisa dievakuasi. Karena, 1 jam setelah mogok, truk itu ditabrak mobil Panther. Kemudian 3 jam kemudian ditabrak truk, 11 jam kemudian ditabrak bus yang saat itu meninggal sekitar 13 orang. Masalah respons cepat ini jadi masalah," kata Soerjanto.

"Juga sampai saat ini, ketika kendaraan mengangkut B3 mengalami kecelakaan di jalan tol, mereka juga belum siap untuk bagaimanan penanganan kendaraan-kendaraan yang mengangkut bahan berbahaya dan beracun. Mereka tidak memiliki kompetensi," tambahnya.

Hal ini, imbuh dia, terjadi karena memang belum ada payung hukum terkait kendaraan pengangkut barang B3 di jalan tol.

"Karena tidak dilarang dan mereka menerima pembayaran atas truk-truk yang mengangkut barang berbahya. Tapi kami tidak melihat kemampuan petugas jalan tol khususnya untuk melakukan tanggap darurat untuk rescue atau penanganan ketika terjadi kecelakaan," ucapnya.

Tak hanya itu, dia juga menyoroti kemampuan pengelola jalan tol dan para petugasnya yang belum memiliki kompetensi ketika mobil listrik mengalami kecelakaan.

"Kami juga melihat para pelaksana tanggap darurat di jalan tol atau para rescuer ini belum memiliki baik kompetensi petugasnya maupun peralatan dibutuhkan untuk penanganan kejadian ketika mobil listrik mengalami kecelakaan," ujarnya.

Soerjanto mengaku, KNKT telah memberikan rekomendasi mengenai penanganan masalah mobil listrik di jalan tol.

"Tapi memang karena belum ada aturan yang mewajibkan bahwa jalan tol harus mampu melayanani tanggap daruat ketika mobil listrik mengalami kecelakaan. Di mana hal ini menyangkut masalah keselamatan orang yang di dalam mobil itu, serta yang ada di luar kendaraan ketika mereka mau melakukan pertolongan saat terjadi kecelakaan," tukasnya.

Soerjanto juga menyoroti pentingnya manajemen lalu lintas yang prima, pengendalian tegas atas kendaraan ODOL (overdimensi, overload/ kelebihan dimensi, muatan berlebih), pengetatan uji kekesatan jalan, hingga mitigasi risiko aquaplaning. Faktor-faktor ini, sambung dia, menyangkut aspek-aspek keselamatan yang diharapkan diatur tegas dalam Rancangan Permen PU yang akan jadi turunan PP No 23/2024 nanti.

Sebagai informasi, BPS Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada 680 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan tol, sepanjang tahun 2021. Kecelakaan ini makan korban jiwa 48 orang. Disebutkan, 584 kecelakaan di antaranya disebabkan pengemudi, 88 kejadian karena masalah kendaraan, dan 8 lainnya dipicu faktor lingkungan.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia