Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mempercepat gagasan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan rencana perpanjangan tenor pembiayaan hingga 40 tahun.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya mendorong satu skema terlebih dahulu agar kebijakan dapat segera diterapkan.
"Jadi saat ini kita tawarkan single skema saja. Tenornya kita perpanjang sampai 40 tahun, dari rumah tapak maupun rumah susun," ujar Heru dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
BP Tapera menggelar rapat koordinasi di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin, untuk mempercepat penyesuaian skema pengelolaan Dana FLPP bagi rumah tapak dan rumah susun umum.
Rapat tersebut membahas rencana perpanjangan tenor pembiayaan hingga 40 tahun. Untuk rumah tapak, skema yang dibahas mempertahankan bunga 5 persen, sedangkan rumah susun menggunakan bunga 6 persen dengan porsi pendanaan 75:25.
Data BP Tapera mencatat realisasi penyaluran FLPP hingga 31 Agustus 2026 mencapai 139.945 unit dengan nilai penyaluran sekitar Rp17,41 triliun.
Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP Budi Permana menekankan pentingnya kolaborasi dan kejelasan timeline, agar kebijakan tersebut segera dapat dinikmati masyarakat.
"Kita juga perlu timeline-nya, supaya kita juga punya ukuran, sehingga kita bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan ini bisa segera diimplementasikan," kata Budi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun bertujuan mempermudah masyarakat memiliki rumah melalui cicilan yang lebih ringan.
Menurut Maruarar, kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.
Ia menjelaskan rencana penerapan KPR hingga 40 tahun telah dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait implementasinya, Maruarar mengatakan pemerintah masih menyelesaikan sejumlah regulasi sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia berharap proses penyusunan aturan tidak memerlukan waktu lama.
Maruarar meyakini tenor yang lebih panjang akan meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah subsidi, karena besaran cicilan menjadi lebih terjangkau.
Ia menambahkan saat ini pemerintah masih melakukan beberapa kajian sebelum memutuskan waktu pelaksanaan skema KPR dengan tenor 40 tahun tersebut.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.